NAMA : IBNU AGUNG KURNIAWAN
KELAS : 4EA17
NPM : 13211430
TUGAS KE- : 2 / ETIKA BISNIS #
ABSTRAK
Ibnu
Agung Kurniawan. 13211430.
KEADILAN DALAM BISNIS (Contoh Kasus Pada Karyawan PT
Eurogate Indonesia).
Jurnal,
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014.
Kata
Kunci: Etika Bisnis, Pelaku Bisnis, Pelanggaran, Faktor, Cara Mengatasinya.
Keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis,
khususnya bisnis yang baik dan etis. Sulit sekali untuk dibayangkan orang atau
instansi yang berlaku etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap
tak acuh terhadap keadilan. Secara khusus keadilan dalam bisnis itu penting
dalam konteks ekonomi dan bisnis, karena keadilan bukan hanya sebatas perasaan
atau sikap batin saja tetapi menyangkut kepentingan atau barang yang dimiliki
atau dituntut oleh pelbagai pihak.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku
bisnis melakukan sikap adil dalam bisnisnya atau tidak.
Dalam melakukan penulisan ini, penulis menggunakan metode
studi kepustakaan (library research) untuk mendapatkan data-data yang konkret
untuk keperluan penulisan ini.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Manusia
sebagai makhluk sosial membutuhkan keadilan dalam menjalankan kehidupan
sehati-hari. Baik dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara serta
dalam berbagai bidang kehidupan seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan
sebagainya. Dengan adanya keadilan manusia akan merasa dihargai, karena pada
hakikatnya setiap manusia mempunyai hak yang sama untuk diperlakukan secara
adil. Keadilan berasal dari kata
"adil" yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak
kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan
sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia. Keadilan merupakan pengakuan
dan perlakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Perlakukan tersebut
tidak pandang bulu atau pilih kasih, melainkan semua orang diperlakukan sama
sesuai dengan hak dan kewajibannya karena keadilan terletak pada keharmonisan
menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain jika seseorang telah
menjalankan kewajibannya, maka mereka berhak memperoleh apa yang menjadi hak
nya.
Masalah
keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis
yang baik dan etis. Sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi
yang berlaku etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh
terhadap keadilan. Secara khusus keadilan dalam bisnis itu penting dalam
konteks ekonomi dan bisnis, karena keadilan bukan hanya sebatas perasaan atau
sikap batin saja tetapi menyangkut kepentingan atau barang yang dimiliki atau
dituntut oleh pelbagai pihak.
Dengan
adanya keadilan di dalam bisnis maka akan melahirkan kondisi yang baik dan
kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil
akan mewujudkan keadilan dlm masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang
merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.
Dari
keadilan akan menciptakan keadaan yang seimbang, tidak berat sebelah atau tidak
memihak. Keadilan akan terus diupayakan untuk tercapai sesuai dengan
tujuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yang tercantum dalam sila ke-5 dalam pancasila, yaitu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan
keadilan dibutuhkan keterlibat kemampuan bersikap etis.
keadilan
dalam bidang ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di mana setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa keadilan
dalam bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang untuk
mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang
dimiliki.
Berdasarkan
uraian di atas jurnal ini akan membahas tentang Keadilan Dalam Bisnis (Contoh Kasus Pada Karyawan PT
Eurogate Indonesia).
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan
masalah sebagai berikut :
1. apakah pelaku bisnis melakukan sikap
adil dalam dalam menjalankan bisnisnya?
1.3
Tujuan Masalah
Tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai
berikut :
1. Untuk mengetahui apakah pelaku
bisnis melakukan sikap adil dalam bisnisnya atau tidak.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal
secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Berikut
ini adalah pengertian keadilan menurut pendaoat bebrapa ahli:
- Aristoteles, mengatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Selanjutnya dia membagi keadilan dibagi menjadi dua bentuk yaitu keadilan distributif dan keadilan kumulatif. Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Sedangkan keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing
- Hans Kelsen, menurutnya keadilan tentu saja juga digunakan dalam hukum, dari segi kecocokan dengan hukum positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menggangap sesuatu yang adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relative dengan sebuah norma “adil” hanya kata lain dari “benar”.
- John Rawls, Konsep keadilan menurut rawls ialah suatu upaya untuk mentesiskan paham liberalisme dan sosialisme. Sehingga secara konseptual rawls menjelaskan keadilan sebagai fairness, yang mengandung asas-asas, “bahwa orang-orang yang merdeka dan rasional yang berkehendak untuk mengembangkan kepentingan-kepentingannya hendaknya memperoleh suatu kedudukan yang sama pada saat akan memulainya dan itu merupakan syarat yang fundamental bagi mereka untuk memasuki perhimpuan yang mereka hendaki.
2.2 Paham
Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik.
2.3 Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan
keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung
terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang
sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut
sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan
keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan
memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang
bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi
tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus
ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
2.4 Teori
Keadilan Adam Smith
a. Prinsip No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun
setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis tidak boleh ada pihak yang
dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur,
karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b. Prinsip Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang
yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak
diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara
tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai
pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam
urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakan
tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak
atas kebebasan.
c. Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip
pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme
harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam
pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith
membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan
oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu
barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu
baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar
yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut,
yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
2.5
Teori Keadilan Distributif John Rawls
Pasar
memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan
adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh
manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi
penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin
kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1. Prinsip
Kebebasan yang sama.
Setiap
orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang
paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut
agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara
sama.
2. Prinsip
Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tersebut:
- Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung
- Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan
keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah
dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok
yang tidak beruntung.
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), dimana penulis
melakukan pengumpulan data yang dibutuhkan untuk penelitian ini melalui
referensi yang terdapat dari internet, buku-buku dan sumber lainnya yang
berkaitan dengan penelitian ini.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pembahasan
Keadilan tidak hanya
dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat saja, tetapi keadilan juga dibutuhkan
dalam organisasi. keadilan sudah menjadi kebutuhan setiap manusia dan disitu
juga terdapat tuntutan yang sama untuk diperlakukan adil, termasuk karyawan
untuk diperlakukan secara adil. Tidak jarang karyawan melakukan protes terhadap
kebijakan perusahaan, salah satu penyebabnya adalah karena karyawan
diperlakukan tidak adil oleh pimpinan perusahaan.
Ketika ketidakadilan masih saja
terjadi maka sama saja pimpinan perusahaan membiarkan lingkungan kerja yang
kurang sehat. Akibatnya motivasi kerja karyawan semakin menurun dan dapat
mengakibatkan kinerja mereka juga menurun. Tentu saja akan mengganggu aktifitas
bisnis dan kinerja perusahaan. Karena itu maka dibutuhkan reposisi kepemimpinan
yang menyeluruh. Posisi kepemimpinan perlu diperkuat dalam hal pemahaman sistem
nilai organisasi khususnya tentang pentingnya rasa keadilan bagi karyawan.
Berikut ini
adalah contoh kasus yang tidak menggunakan keadilan dalam bisnis terhadap
karyawan pada Perusahaan Garment (PT Eurogate Indonesia):
Seribuan buruh PT Eurogate Indonesia di Kelurahan
Karangtengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa,
Rabu (15/05/2013). Kontan aksi unjuk rasa tersebut membuat aktifitas produksi
perusahaan garment tersebut terhenti selama satu hari. Aksi unjuk rasa ratusan
buruh yang mayoritas kaum hawa tersebut, dipicu terlambatnya pihak perusahaan
membayar gaji bulan Mei yang seharusnya dibayarkan setiap tanggal 8 malah molor
hingga satu minggu.
Informasi yang diperoleh, gaji para buruh seharusnya
diperoleh pada 8 Mei lalu namun, hingga 15 Mei belum ada kejelasan terkait
pembayaran gaji oleh perusahaan. Setiap bulannya para buruh menerima gaji
sesuai dengan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1.050.000. Sarifudin salah
seorang buruh PT Eurogate Indonesia mengatakan, buruh mempertanyakan keterlambatan
pembayaran gaji. Pasalnya aktivitas produksi jaket untuk ekspor ke luar negeri
masih berjalan normal. Selain masalah gaji yang sering telat, mereka juga
menuntut agar pihak perusahaan mendaftarkan seluruh buruh dalam program
jamsostek dan upah lembur dibayar karena selama ini tidak pernah dibayar.
Terkait
tuntutan para buruh tersebut, Human Resource Development PT Eurogate Indonesia,
Adam Kilambang mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji para buruh disebabkan
masalah keuangan yang dialami perusahaan. Meski demikian, perusahaan akan
membayar secara bertahap gaji para karyawan. Tahap pertama dibayarkan sebesar
55 persen pada Rabu sore. Sementara sisanya dibayarkan paling lambat pada Jumat
(17/5) mendatang.
Diungkapkannya, telatnya pembayaran
gaji seluruh pekerja bukan saja terjadi di Sukabumi saja melainkajn juga pabrik
yang berlokasi di Cibinong juga mengalami hal serupa. Terlebih cashflow
perusahaan saat ini juga sedang bermasalah. Sementara itu Kasi Hubungan
Industrial dan Perlindungan Kerja Dinsosnakertrans Kota Sukabumi, Ana Herdiana
mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui sama sekali adanya permasalahan
ini, karena sebelumnya tidak pernah ada buruh yang memberitahukan atau melapor
kepada dinas.
Terkait hal
ini, Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Barat sedang melakukan pemeriksaaan
terhadap perusahaan besar yang terdapat di Kota Sukabumi, termasuk PT Eurogate
juga akan diperiksa untuk mengetahui permasalahan mengenai upah dan hak-hak
buruh lainnya.
BAB V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan di atas, Kasus yang terjadi pada karyawan PT Eurogate Indonesia
tergolong dalam pelanggaran keadilan komutatif. Karena menyangkut hubungan
horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain, dalam hal ini antara pihak
PT Eurogate Indonesia dengan para buruhnya. Prinsip dalam keadilan komutatif
menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya termasuk dalam
hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya. Seharusnya pihak PT
Eurogate Indonesia memberikan gaji tepat
pada waktunya, mengingat mereka sudah melaksanakan kewajibannya sebagai
karyawan yaitu bekerja. Sehingga mereka layak memperoleh apa yang menjadi hak
mereka yaitu upah atau gaji.
5.2 Saran
Jika terjadi
permasalahan internal pada perusahaan seharusnya PT Eurogate Indonesia dapat
memberikan keterangan yang jelas kepada karyawannya terkait telatnya pembayaran
gaji. Sehingga tidak membuat para karyawan emosi dan melakukan aksi unjuk rasa
atau demonstarsi untuk menuntu hak nya. Pada kasus di atas disebutkan bahwa
telatnya pembayaran gaji karena cashflow perusahaan sedang bermasalah. Baiknya
pihak perusahaan lebih transparan dan terbuka terhadap karyawannya dengan
memberikan penjelasan dan soisaliasi. Dengan cara seperti itu diharapkan tidak
menimbulkan kesalahpahaman dan masalah horizontal yang melibatkan PT Eurogate
Indonesia dan karyawannya ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.
Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya.
Yogyakarta: Kanisius
Bertens, Kees. 2006. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar