NAMA : IBNU AGUNG KURNIAWAN
KELAS : 4EA17
NPM : 13211430
TUGAS KE- : 1 / ETIKA BISNIS #
ABSTRAK
Ibnu Agung Kurniawan. 13211430.
ETIKA BISNIS PADA PERUSAHAAN MIE INSTANT (PT INDOFOOD
CBP SUKSES MAKMUR Tbk).
Jurnal, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi,
Universitas Gunadarma, 2014.
Kata Kunci: Etika Bisnis, Pelaku Bisnis, Pelanggaran,
Faktor, Cara Mengatasinya.
Etika bisnis adalah cara-cara
untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini
mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum
yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan
di masyarakat.
Penulisan ini bertujuan untuk
mengetahui apakah pelaku bisnis disekitar kita menerapkan etika bisnis apakah
ada pelanggaran etika dalam menjalankan bisnisnya, faktor apakah yang
menyebabkannya dan bagaimana cara mengatasinya.
Dalam melakukan penulisan ini,
penulis menggunakan metode studi kepustakaan (library research) untuk mendapatkan
data-data yang konkret untuk keperluan penulisan ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam menjalankan suatu bisnis tidak hanya diperlukan strategi pemasaran
yang tepat, tetapi juga bagaimana menciptakan hubungan yang baik dengan pelanggan.
Karena dengan adanya hubungan yang baik dengan pelanggan, suatu perusahaan
dapat mempertahankan pelanggan yang sudah ada serta dapat menambah pelanggan
baru. Namun untuk menjaga hubungan yang baik dengan pelanggan diperlukan aturan
atau tata cara dalam berkata maupun bertindak, sehingga dapat tercipta suasana
yang baik dalam berkomunikasi. Aturan atau tata cara itu disebut dengan etika.
Etika tidak hanya diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi ettika juga
menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran suatu bisnis. Dengan adanya
etika akan membentuk nilai, norma dan perilaku dalam berbisnis sehingga suatu
perusahaan dapat membentuk hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan atau
mitra kerja, pemegang saham dan masyarakat. Serta perusahaan dapat tetap
bersaing tanpa menyakiti pihak manapun, karena dalam menjalankan usahanya
perusahaan tersebut berpegang pada aturan atau norma yang ada. Untuk itu etika
bisnis sangat diperlukan bagi seseorang atau suatu perusahaan dalam menjalankan
kegiatan usahanya.
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan
juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis
secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada
kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Berbisnis dengan
etika adalah menerapkan aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika
bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip
dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa
berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan
bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur,
pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan
tidak bermoral.
Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat
menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain,
etika bisnis ada untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak. Prinsip bisnis
yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan
hukum dan peraturan yang berlaku. Karena itu diperlukan etika bisnis yang dapat
menjadi standar dan pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan
dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Berdasarkan uraian
di atas jurnal ini akan membahas tentang etika dalam bisnis pada sebuah
perusahaan yaitu PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan
masalah sebagai berikut :
- Apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?
- Bentuk pelanggaran seperti apa jika tidak menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?
- Bagaimana cara mengatasinya?
1.3
Tujuan Masalah
Tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
- Untuk mengetahui pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya atau tidak
- Untuk mengetahui bentuk pelanggaran jika tidak menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya.
- Untuk mengetahui cara mengatasinya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Etika
Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat istiadat (kebiasaan). Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can
act as the performance index or reference for our control system”. Dengan
demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan
mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang
secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian
dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja
dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan
akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self
control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepentingan kelompok social itu sendiri.
2.2 Pengertian
Etika Bisnis
Menurut K. Bertens (2000 : 5), etika bisnis adalah pemikiran atau
refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan
bisnis. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan
kegiatan bisnis merupakan salah satu bentuk kegiatan manusia. Bisnis memang
seharusnya dinilai dalam sudut pandang moral, sama seperti semua kegiatan
kegiatan manusia lainnya juga dinilai dari sudut pandang moral.
Menurut K. Bertens,
ada 3 tujuan yang ingin dicapai dalam etika bisnis, yaitu :
1. Menanamkan atau
meningkakan kesadaran akan adanya demensi etis dalam bisnis.
Menanamkan,
jika sebelumnya kesadaran itu tidak ada, meningkatkan bila kesadaran itu sudah
ada, tapi masih lemah dan ragu. Orang yang mendalami etika bisnis diharapkan
memperoleh keyakinan bahwa etika merupakan segi nyata dari kegiatan ekonomis
yang perlu diberikan perhatian serius.
2. Memperkenalkan argumentasi
moral khususnya dibidang ekonomi dan bisnis, serta membantu pebisnis atau
calon pebisnis dalam menyusun argumentasi moral yang tepat.
Dalam etika
sebagai ilmu, bukan Baja penting adanya norma-norma moral, tidak kalah penting
adalah alasan bagi berlakunya norma-norma itu. Melalui studi etika diharapkan
pelaku bisnis akan sanggup menemukan fundamental rasional untuk aspek moral
yang menyangkut ekonomi dan bisnis.
3. Membantu
pebisnis/calon pebisnis, untuk menentukan sikap moral yang tepat didalam
profesinya (kelak).
Hal ketiga ini
memunculkan pertanyaan, apakah studi etika ini menjamin seseorang akan
menjadietis juga? Jawabnya, sekurang-kurangnya meliputi dua sisi berikut, yaitu
disatu pihak, harusdikatakan : etika mengikat tetapi tidak memaksa. Disisi
lain, studi dan pengajaran tentang etika bisnis boleh diharapkan juga
mempunyai dampak atas tingkah laku pebisnis. Bila studi etika telah membuka
mata, konsekuensi logisnya adalah pebisnis bertingkah laku menurut yang
diakuisebagai hal yang benar.
2.3 Indikator
Etika Bisnis
Dari berbagai pandangan tentang etika bisnis, beberapa indikator yang dapat
dipakai untuk menyatakan apakah seseorang dan suatu perusahaan telah
melaksanakan etika bisnis dalam kegiatan usahanya antara lain adalah:
1. Indikator Etika
bisnis menurut ekonomi
Adalah apabila
perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan
sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2. Indikator etika
bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku.
Berdasarkan
indikator ini seseorang pelaku bisnis dikatakan beretika dalam
bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus
yang telah disepakati sebelumnya.
3. Indikator etika
bisnis menurut hukum.
Berdasarkan
indikator hukum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan
etika bisnis apabila seseorang pelaku bisnis atau
suatu perusahaan telah mematuhi segala norma hukum yang berlaku dalam
menjalankan kegiatan bisnisnya.
4. Indikator etika berdasarkan ajaran agama
Pelaku bisnis
dianggap beretika bilamana dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk pada
nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya.
5. Indikator etika
berdasarkan nilai budaya
Setiap
pelaku bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah
menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat
istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6. Indikator etika
bisnis menurut masing-masing individu
Adalah apabila
masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas
pribadinya.
2.4 Prinsip
Etika Bisnis
Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah
lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam
bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada
umumnya. Menurut Sonny Keraf secara umum terdapat lima prinsip etika
bisnis, yaitu :
1.
Prinsip
otonomi.
Otonomi adalah
sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang
otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta
bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
2.
Prinsip
kejujuran
·
Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan
kontrak
·
Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu
dan harga sebanding
·
Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu
perusahaan
3.
Prinsip keadilan.
Prinsip
keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan
dapat dipertanggung jawabkan.
4.
Prinsip saling
menguntungkan
Prinsip ini
menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua
pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan
bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
5.
Prinsip
integritas moral
Prinsip ini
dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan
agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik
perusahaan. .
2.5 Manfaat
Etika Bisnis
Pelaku bisnis akan memperoleh kepercayaan dan citra yang baik di mata
konsumen. Manfaat perusahaan dalam menerapkan etika bisnis menurut Amran (2012
: 14) yaitu:
1. Perusahaan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
2. Menciptakan citra yang baik di mata konsumen.
3. Meningkatkan motivasi pekerja.
4. Keuntungan perusahaan dapat diperoleh.
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah studi kepustakaan (library research), dimana penulis melakukan
pengumpulan data yang dibutuhkan untuk penelitian ini melalui referensi yang
terdapat dari internet, buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan
penelitian ini.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pembahasan
Dalam mekanisme pasar bebas
diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan
mengembangan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis
dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan
antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam meraih keuntungan sering kali
terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku.
Apalagi persaingan yang dibahas adalah persaingan produk impor. Karena harga
yang relatif murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Adapun kasus pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. adalah sebagai berikut:
Beberapa tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2010,
salah satu produk dari PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. yaitu Indomie
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena mengandung bahan pengawet yang
berbahaya bagi manusia. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoad). Pada Jumat (08/10/2010)
pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari
peredaran. Di Hongkong dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu
tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan
untuk membuat kosmetik, kedua bahan pengawet itu membuat produk menjadi tidak
cepat busuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama
nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik pemakaian nipagin dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah membenarkan bahwa benar Indomie mengandung
nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan tersebut
tetapi dalam batas aman dan wajar untuk dikonsumsi. Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional
tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan
merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas seperti pada kasus
Indomie, masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi
mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk mie tersebut
sehingga Taiwan mempermasalahkan kandungan nipagin yang ada dalam produk
tersebut. Padahal menurut BPOM kandungan nipagin yang juga berada di dalam
kecap dalam kemasam mie instan tersebut, kadar kimia yang ada dalam Indomie
masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi. Selain itu Indonesia
merupakan anggota Codex Alimentarius Commision dan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec sehingga standar yang ditetapkan kedua negara berbeda.
5.2 Saran
Seharusnya PT indofood CBP Sukses Makmur Tbk. harus lebih transparan dalam
memberikan informasi mengenai kandungan apa saja yang terdapat pada mie instant
yang akan mereka produksi. Dan juga PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. harus
lebih teliti lagi dalam memasarkan Indomie ke suatu negara, sehingga produsen
dapat menyesuaikan dengan standart-standart bahan baku yang digunakan pada
negara tersebut. Dengan cara seperti itu diharapkan tidak terjadi
kesalahpahaman dan menimbulkan keresahan bagi konsumen mengenai produk yang
akan mereka konsumsi.
.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens, Kees.
2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius
A.Sonny Keraf.
1998. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta :
Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar