Kamis, 27 Juni 2013

KETAHANAN NASIONAL (TUGAS PKN 4)



     Sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam maupun luar yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun demikian bangsa Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar antara lain:
1. Agresi militer Belanda
2. Menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII
3. Merebut kembali Irian Jaya              

Dengan potensi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara besar dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan bangsa.                       

Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, NKRI masih tetap berdiri tegak sebagai suatu bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari mana pun. Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa kini dan di masa yang akan datang, Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
           
           Republik Indonesia bukanlah negara kekuasaan yang penyelenggaraannya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan negara hukum. Di dalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan diatur menurut hukum yang berlaku. Hukum sebagai pranata sosial disusun bukan untuk kepentingan golongan tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa. Republik Indonesia adalah negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut atau tidak terbatas. Kedaulatan da di tangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh MPR sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dituangkan dalam kelembagaan tinggi negara dan tata lembaga negara. Dengan demikian kondisi Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional Wawasan Nusantara.

II. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara
             
      Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internaldan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Karena itu perlu ada kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah tersebut.
Falsafah ideologi juga menjadi pokok pikiran, hal ini tampak dari makna falsafah dalam pembukuan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
a)      Alinea Pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Maknanya yaitu kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b)      Alinea Kedua menyebutkan: “...dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur”. Maknanya yaitu adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c)      Alinea Ketiga menyebutkan : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Maknanya yaitu bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d)     Alinea Keempat menyebutkan: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melaui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Sumber:
LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi tahun 2000







PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN




A. Warga Negara dan Pewarganegaraan

1. Pengertian warga negara Indonesia

Jika kita melihat lingkungan sekitar tentu kita akan menemui banyak orang, tapi sadarkah kita bahwa tidak semua orang yang kita temui warga negara Indonesia. Kita dapat menemui dua kelompok warga negara, yaitu warga negara Indonesia dan warga negara asing. Meskipun warga negara asing bertempat tinggal di negara kita, namun tidak secara otomatis mereka dapat menjadi warga negara Indonesia. Jika menginginkan menjadi warga negara Indonesia, tentu saja mereka harus menjalani suatu proses yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Proses tersebut dinamakan pewarganegaraan, di bawah ini akan dibahas proses pewarganegaraan.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang jumlahnya mencapai ribuan dengan ciri-ciri fisik dan sosial yang berbeda satu sama lain. Perbedaan-perbedaan tersebut menyebabkan negara Indonesia dihuni oleh banyak etnis dari keturunan yang berbeda serta tersebar di seluruh pelosok nusantara. Etnis-etnis atau suku bangsa tersebut dihuni oleh orang-orang yang kita sebut sebagai rakyat.

Pengertian rakyat, penduduk, dan juga warga negara ternyata berbeda satu sama lain, ketiganya merupakan konsep serupa tapi tidak sama. Menurut para ahli, rakyat merupakan orang yang tinggal di dalam sebuah negara baik itu penduduk, bukan penduduk, warga negara maupun bukan warga negara. Jadi rakyat sebuah negara secara garis besar dapat kita kelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
  • Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan bukan penduduk adalah orang yang berada di wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
  • Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
  •    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia, disebutkan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli tersebut. 
  •  Istri seorang warga negara. 
  • Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita negara asing.
  • Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah 
  • Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal.
  • Orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan telah berumur 21 tahun.
  • Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).

Apakah setiap penduduk adalah warga negara Indonesia? Tentu saja tidak. Pada pasal 26 ayat (2) ditegaskan bahwa penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing adalah penduduk Indonesia. Berdasarkan ketentuan inilah maka setiap orang asing diperkenankan mempunyai tempat tinggal Indonesia.

Keberadaan orang-orang asing di Indonesia tentunya dengan berbagai maksud dan tujuan salah satunya adalah melancong. Kita dapat melihat orang asing datang untuk berlibur dalam jangka waktu tertentu. Selain itu banyak yang datang untuk urusan bisnis, diplomatik, dan sebagainya. Tidak sedikit juga di antara orang-orang asing tersebut telah menjadi WNI atau keturunan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia.

Penduduk Indonesia yang sah diharuskan memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut dikenal dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP). Surat keterangan penduduk sangat penting untuk dimiliki, maka dari itu jika anda sudah mencapai usia 17 tahun diwajibkan untuk memiliki KTP. Jika memiliki KTP maka anda akan dapat memperoleh berbagai hak dan kewajiban dari negara.

2. Asas-asas dalam kewarganegaraan

Menurut UU yang sekarang berlaku (UU no 12 tahun 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah:
  • Asas ius sanguinis yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
  • Asas ius soli yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
  •  Asas kewarganegaraan tunggal yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  •  Asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Perbedaan penentuan kewarganegaraan di beberapa negara dapat menyebabkan berbagai dampak negatif. Dampak itu dapat terjadi di negara yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis. Adapun dampak yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.       Apratide yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
b.      Bipratide yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).

3. Syarat menjadi warga negara Indonesia

Permohonan pewarganegaraan (naturaklisasi) dapat dibedakan menjadi dua:
  • Naturalisasi biasa
Orang dari bangsa asing yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa harus memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan sesuai pasal 9 UU RI No. 12 tahun 2006.
  •  Naturalisasi istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan pasal 20 UU RI No 12 tahun 2006. Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan DPR. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

B. Persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangasa dan bernegara
             
       Manusia dilahirkan sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial, hal ini berarti bahwa manusia tidak dapat hidup tanpa pertolongan orang lain. Manusia tidak dapat hidup seorang diri, manusia hanya dapat hidup dengan pertolongan orang banyak dan di tengah-tengah orang banyak. Jadi sangat jelas bahwa manusia mempunyai persamaan kedudukan sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
           
         Setiap orang mempunyai kepentingan sendiri sesuai dengan keperluannya, tidak ada dua orang di dunia ini yang yang betul-betul sama. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kepentingannya juga tidak akan sama pula. Jumlah dan macam kepentingan di Indonesia sama dengan jumlah penduduk Indonesia. Meskipun demikian walaupun berbeda kepentingan, pangkat atau jabatan tetapi kedudukan sebagai warga negara tetaplah sama.
             
        Jika setiap orang hanya mengejar kepentingannya sendiri, tanpa mempedulikan kepentingan orang lain maka kepentingan yang beraneka ragam itu akan simpang siur, langgar-melanggarm tabrak-menabrak dan akan menyebabkan perselisihan. Oleh karena itu, untuk menjaga agar perselisihan antar individu tidak sampai terjadi, perlu ditentukan apa yang menjadi kepentingan bersama. Kepentingan bersama ini dijadikan sebagai kepentingan semua orang atau kepentingan umum. Kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan individu atau pribadi.
            
     Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 (amandemen) dengan tegas menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian semua warga negara memilki hak dan kewajiban yang sama dalam hukum atau pemerintahan. Setiap warga negara harus mendapat perlakuan yang sama di dalam hukum dan berhak menduduki jabatan dalam pemerintahan. Selain itu dalam UU No 12 tahun 2006 juga menganut asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan dimana setiap WNI mendapat perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

C. Persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai bidang kehidupan
            
        Perkembangan kepribadian manusia merupakan hasil kerja sama antara faktor dalam atau faktor bawaan dan faktor luar, yakni lingkungan dan budaya. Makin dewasa seseorang makin berkembang kepribadiannya dan makin tinggi tingkat kesadaran akan dirinya serta makin menghayati martabat dan hak-hak asasinya.
           
          Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia adalah pengakuan bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki kesamaan berikut ini:
  • Tingkat, martabat dan kedudukan sebagai makhluk Tuhan yang berbekal kemampuan kodrati serta hak dan kewajiban asasi.
  • Wewenang dan kekuasaan dasar yang melekat pada dirinya.
  • Keharusan untuk melakukan sesuatu berdasarkan norma tertentu.
Negara atau pemerintah menjamin dan mengatur pelaksanaan hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama, bagi rakyat, bangsa dan negara. Dengan demikian negara membina kesadaran kesatuan nasional dan tanggung jawab nasional. Sebagai manusia pribadi, setiap warga negara mengemban pula kewajiban-kewajiban asasi seperti meyakini dan mengamalkan agamanya, kewajiban berbakti kepada bangsa dan negara, berbakti kepada orang tua, guru dan kepada sesama manusia.

Hal ini merupakan kewajiban yang luhur dan wajar dikembangkan dalam kehidupan manusia. Prinsip-prinsip atau dasar pikiran tentang hak-hak asasi manusia di dalam pembukaan UUD 1945. Berdasarkan prinsip-prinsip di atas dijabarkanlah hak dan kewajiban asasi warga negara dalam pasal-pasal UUD 1945. Pasal yang mencerminkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara antara lain adalah pasal 26, pasal 27 ayat (1), pasal 28A-28J, dan UU No 31 tahun 2002.



Sumber:
Yrama Widya. (2004). Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung
Direktorat Menengah Umum. 2000. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian.