Minggu, 25 November 2012

Kredit Usaha Rakyat (KUR)



Permodalan menjadi salah satu maalah utama bagi usaha-usaha kecil yang ada di indonesia, hal ini membuat kontribusi usaha kecil bagi perekonmian di indonesia belum dirasakan secara maksimal. Kebanyakan usaha kecil ini tidak meminjam uang di lembaga bank maupun non bank karena bunga yang besar, selain itu prosedur yang rumit juga menjadi salah satu kendala bagi usaha kecil di indonesia karena kebanyakan usaha kecil yang ada belum bankable. Untuk itu diperlukan suatu solusi yang dapat mengatasi maalah tersebut, salah satunya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak  atau feasible namun belum bankable untuk modal kerja atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit. Dengan adanya Kredit Usaha Rakyat maka usaha kecil yang sudah atau belum bankable dapat meminjam modal dengan persyaratan yang mudah dan dengan bunga yang tidak terlalu besar. Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan sebuah terobosan baru yang cukup menyentuh ekonomi mayarakat di sektor riel secara terprogram melalui dana perbankan. Usaha-usaha kecil tersebut dapat meminjam uang di bank dengan jumlah maksimal Rp500 juta perorang atau perkelompok dengan bunga maksimal 16 % menurun dalam jangka waktu 3 sampai dengan 5 tahun.

Dengan sistem ini,  rakyat dapat mengembangkan usahanya secara terencana dan beragam sesuai dengan kemampuan masing-masing dan disesuaikan dengan lingkungan dan potensi sumberdaya setempat. Mereka bisa berusaha di sektor perikanan, pertanian, peternakan, perkebunan, industri, kerajinan rumah tangga, jasa angkutan, pengolahan dan pemasaran hasil dan lain sebagainya secara sendiri-sendiri maupun secara berkelompok. Mereka sangat dianjurkan untuk membangun suatu jaringan kerja sama yang saling memperkuat dana saling mendukung. Diharapkan KUR dapat meningkatkan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha produktif dan memberikan sisa keuntungan serta membantu  megeksploitasi atau  mengembangkan usahanya.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang dapat menjadi penggerak ekonomi di Indonesia. Sangat disayangkan jika sektor ini tidak diberdayakan secara maksimal oleh pemerintah. Untuk itu pemerintah harus lebih banyak meluncurkan Kredit Usaha Rakyat bagi pelaku usaha di Indonesia agar para pelaku usaha memperoleh kemudahan untuk mengembangkan usahanya.  Jika hal ini dapat terwujud maka Usaha Mikro Kecil dan Menegah yang ada dapat memberikan kontribusi yang besar bagi perekonmian Indonesia di masa yang akan datang.


Sudahkah usaha kecil menjadi motor pertumbuhan ekonomi indonesia





Usaha Kecil dan Menengah mempunyai peran yang sangat penting dalam memajukan perekonomian di suatu negara tidak terkecuali di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa usaha kecil dan menengah cukup memberikan kontribusi besar bagi indonesia. Sejak diterpa badai krisis finansial pada tahun 1996 silam, masih banyak usaha kecil menengah yang hingga saat ini masih mampu bertahan meskipun mereka sempat goyang oleh dampak yang ditimbulkan, namun dengan semangat dan jiwa yang kuat maka mereka secara perlahan-lahan mampu bangkit dari keterpurukan. Bahkan setelah krisis tersebut jumlah usaha kecil semakin meningkat pesat. Kuatnya daya tahan usaha kecil ini juga di dukung oleh struktur permodalannya yang lebih banyak tergantung pada dana sendiri. Berbeda dengan perusahaan besar begitu krisis melanda, perusahaan-perusahaan besar tersebut dapat kolaps atau bangkrut. Hal inilah yang membedakan antara usaha-usaha kecil dan menengah dengan perusahaan besar.

Pada dasarnya peranan usaha-usaha kecil sudah dirasakan sejak dulu, khususnya ketika krisis melanda indonesia pada tahun 1996. Usaha kecil ini terbukti mampu menyelamatkan perekonomian nasional dari krisis finansial.Bahkan usaha kecil ini memainkan peranan penting di beberapa sektor kegiatan. Fungsi tersebut terlihat pada sektor-sektor penyediaan kebutuhan pokok rakyat melalui produksi dan normalisasi distribusi. Bukti tersebut paling tidak telah menumbuhkan optimisme baru bagi sebagian besar orang bahwa usaha kecil inimampu menjadi motor pertumbuhanbagi pemulihan ekonomi.

Di Indonesia usaha kecil memiliki peranan penting dalam meningkatkan laju perekonomian masyarakat. Usaha kecil ini juga sangat membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja. Melalui UKM banyak tercipta unit-unit usaha baru yang menggunakan tenaga-tenaga kerja baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga sehingga hadirnya usaha kecil ini dapat membantu mengurangi pengangguran di indonesia. Selain dari itu ukm juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. Sumbanganya terhadap Produk Domestik Bruto juga cukup besar, lebih dari separuh ekonomi kita di dukung oleh produksi dari UKM yaitu sebesar 59,3%. Hal tersebut membuktikan bahwa UKM memiliki peran yang penting dalam perekonomian Indonesia, untuk itu pemerintah harus mendukung UKM agar usaha kecil dan menengah dapat terus bertahan.

Secara garis besar sebenarnya usaha kecil sudah mampu menjadi motor pertumbuhan bagi perekonomian,namun masih banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh usaha kecil membuat UKM belum dapat memberikan kontribusi secara maksimal. Dua masalah utama yang dihadapi oleh usaha kecil adalah:
      1. Permodalan
Kesulitan memperoleh modal untuk investasi maupun operasional usahamerupakan masalah klasik yang dihadapi oleh usaha kecil di Indonesia selama ini. Tingginya bunga kredit yang diberikan serta berbelitnya prosedur pengajuan peminjaman menyebabkan sebagian besar usaha kecil tidak mengajukan kredit kepada lembaga keuangan bank maupun non bank. Sebenarnya permasalahan ini dapat diselesaikan jika masing-masing pelaku usaha menerapkan konsep manajemen yang baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan lembaga keuangan. Namun dalam kenyataannya di lapangan masih banyak para pelaku usaha yang belum menerapkan konsep manajemen seperti ini dalam operasional sehari-hari sehingga membuat usaha kecil kekurangan modal dalam menjalankan usahanya.
      2. Organisasi, manajemen dan penguasaan teknologi
Lemahnya organisasi dan manajemen dalam usaha kecil sehingga kiprah usaha kecil dalam perekonomian nasional tidak dapat maksimal. Kebijakan yang diambil oleh instansi pemerintah cenderung berlebihan namun tidak efektif sehingga sehingga membuat usaha kecil menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, dan bersifat tambal sulam. Selain itu kurangnya kemampuan usaha kecil dalam penguasaan teknologi membuat akses pasar menjadi terbatas sehingga sulit untuk menjangkau jaringan pasar secara luas.

            Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan pengembangan usaha kecil, selama ini pengembangan UKM di Indonesia dilakukan oleh Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kementerian Negara KUKM). Selain Kementrian Negara KUKM, instansi yang lain seperti Depperindag, Depkeu, dan BI juga melaksanakan fungsi pengembangan UKM sesuai dengan wewenang masing-masing. Di mana Depperindag melaksanakan fungsi pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan menyusun Rencana Induk Pengembangan Industri Kecil Menengah tahun 2002-2004. Demikian juga Departemen Keuangan melalui SK Menteri Keuangan mewajibkan BUMN untuk menyisihkan 1-5% laba perusahaan bagi pembinaan usaha kecil dan koperasi (PUKK). Bank Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai kredit bank untuk UKM. Pengembangan UKM yang dilimpahkan kepada instansi-instansi tersebut diwarnai banyak isu negatif misalnya politisasi terhadap KUKM, terutama koperasi serta pemberian dana subsidi JPS yang tidak jelas dan tidak terarah.