Minggu, 25 November 2012

Kredit Usaha Rakyat (KUR)



Permodalan menjadi salah satu maalah utama bagi usaha-usaha kecil yang ada di indonesia, hal ini membuat kontribusi usaha kecil bagi perekonmian di indonesia belum dirasakan secara maksimal. Kebanyakan usaha kecil ini tidak meminjam uang di lembaga bank maupun non bank karena bunga yang besar, selain itu prosedur yang rumit juga menjadi salah satu kendala bagi usaha kecil di indonesia karena kebanyakan usaha kecil yang ada belum bankable. Untuk itu diperlukan suatu solusi yang dapat mengatasi maalah tersebut, salah satunya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak  atau feasible namun belum bankable untuk modal kerja atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit. Dengan adanya Kredit Usaha Rakyat maka usaha kecil yang sudah atau belum bankable dapat meminjam modal dengan persyaratan yang mudah dan dengan bunga yang tidak terlalu besar. Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan sebuah terobosan baru yang cukup menyentuh ekonomi mayarakat di sektor riel secara terprogram melalui dana perbankan. Usaha-usaha kecil tersebut dapat meminjam uang di bank dengan jumlah maksimal Rp500 juta perorang atau perkelompok dengan bunga maksimal 16 % menurun dalam jangka waktu 3 sampai dengan 5 tahun.

Dengan sistem ini,  rakyat dapat mengembangkan usahanya secara terencana dan beragam sesuai dengan kemampuan masing-masing dan disesuaikan dengan lingkungan dan potensi sumberdaya setempat. Mereka bisa berusaha di sektor perikanan, pertanian, peternakan, perkebunan, industri, kerajinan rumah tangga, jasa angkutan, pengolahan dan pemasaran hasil dan lain sebagainya secara sendiri-sendiri maupun secara berkelompok. Mereka sangat dianjurkan untuk membangun suatu jaringan kerja sama yang saling memperkuat dana saling mendukung. Diharapkan KUR dapat meningkatkan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha produktif dan memberikan sisa keuntungan serta membantu  megeksploitasi atau  mengembangkan usahanya.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang dapat menjadi penggerak ekonomi di Indonesia. Sangat disayangkan jika sektor ini tidak diberdayakan secara maksimal oleh pemerintah. Untuk itu pemerintah harus lebih banyak meluncurkan Kredit Usaha Rakyat bagi pelaku usaha di Indonesia agar para pelaku usaha memperoleh kemudahan untuk mengembangkan usahanya.  Jika hal ini dapat terwujud maka Usaha Mikro Kecil dan Menegah yang ada dapat memberikan kontribusi yang besar bagi perekonmian Indonesia di masa yang akan datang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar