Usaha
Kecil dan Menengah mempunyai peran yang sangat penting dalam memajukan
perekonomian di suatu negara tidak terkecuali di Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri bahwa usaha kecil dan menengah cukup memberikan
kontribusi besar bagi indonesia. Sejak diterpa badai krisis finansial pada
tahun 1996 silam, masih banyak usaha kecil menengah yang hingga saat ini masih
mampu bertahan meskipun mereka sempat goyang oleh dampak yang ditimbulkan,
namun dengan semangat dan jiwa yang kuat maka mereka secara perlahan-lahan
mampu bangkit dari keterpurukan. Bahkan setelah krisis tersebut jumlah usaha
kecil semakin meningkat pesat. Kuatnya daya tahan usaha kecil ini juga di
dukung oleh struktur permodalannya yang lebih banyak tergantung pada dana
sendiri. Berbeda dengan perusahaan besar begitu krisis melanda, perusahaan-perusahaan
besar tersebut dapat kolaps atau bangkrut. Hal inilah yang membedakan antara
usaha-usaha kecil dan menengah dengan perusahaan besar.
Pada
dasarnya peranan usaha-usaha kecil sudah dirasakan sejak dulu, khususnya ketika
krisis melanda indonesia pada tahun 1996. Usaha kecil ini terbukti mampu
menyelamatkan perekonomian nasional dari krisis finansial.Bahkan usaha kecil
ini memainkan peranan penting di beberapa sektor kegiatan. Fungsi tersebut
terlihat pada sektor-sektor penyediaan kebutuhan pokok rakyat melalui produksi
dan normalisasi distribusi. Bukti tersebut paling tidak telah menumbuhkan
optimisme baru bagi sebagian besar orang bahwa usaha kecil inimampu menjadi
motor pertumbuhanbagi pemulihan ekonomi.
Di
Indonesia usaha kecil memiliki peranan penting dalam meningkatkan laju perekonomian
masyarakat. Usaha kecil ini juga sangat membantu pemerintah dalam menciptakan
lapangan kerja. Melalui UKM banyak tercipta unit-unit
usaha baru yang menggunakan tenaga-tenaga kerja baru yang dapat mendukung
pendapatan rumah tangga sehingga hadirnya usaha kecil ini dapat membantu
mengurangi pengangguran di indonesia. Selain dari itu ukm juga memiliki
fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas
lebih besar.
Sumbanganya terhadap Produk Domestik Bruto juga cukup besar, lebih dari separuh
ekonomi kita di dukung oleh produksi dari UKM yaitu sebesar 59,3%. Hal tersebut
membuktikan bahwa UKM memiliki peran yang penting dalam perekonomian Indonesia,
untuk itu pemerintah harus mendukung UKM agar usaha kecil dan menengah dapat terus
bertahan.
Secara
garis besar sebenarnya usaha kecil sudah mampu menjadi motor pertumbuhan bagi
perekonomian,namun masih banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh usaha kecil
membuat UKM belum dapat memberikan kontribusi secara maksimal. Dua masalah utama
yang dihadapi oleh usaha kecil adalah:
1. Permodalan
Kesulitan
memperoleh modal untuk investasi maupun operasional usahamerupakan masalah
klasik yang dihadapi oleh usaha kecil di Indonesia selama ini. Tingginya bunga
kredit yang diberikan serta berbelitnya prosedur pengajuan peminjaman
menyebabkan sebagian besar usaha kecil tidak mengajukan kredit kepada lembaga
keuangan bank maupun non bank. Sebenarnya permasalahan ini dapat diselesaikan
jika masing-masing pelaku usaha menerapkan konsep manajemen yang baik dan
sesuai dengan aturan yang telah ditentukan lembaga keuangan. Namun dalam
kenyataannya di lapangan masih banyak para pelaku usaha yang belum menerapkan
konsep manajemen seperti ini dalam operasional sehari-hari sehingga membuat
usaha kecil kekurangan modal dalam menjalankan usahanya.
2. Organisasi, manajemen dan penguasaan
teknologi
Lemahnya
organisasi dan manajemen dalam usaha kecil sehingga kiprah usaha kecil dalam perekonomian
nasional tidak dapat maksimal. Kebijakan yang diambil oleh instansi pemerintah
cenderung berlebihan namun tidak efektif sehingga sehingga membuat usaha kecil
menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, dan bersifat tambal sulam. Selain
itu kurangnya kemampuan usaha kecil dalam penguasaan teknologi membuat akses
pasar menjadi terbatas sehingga sulit untuk menjangkau jaringan pasar secara
luas.
Oleh
karena itu pemerintah perlu melakukan pengembangan usaha kecil, selama
ini pengembangan UKM di Indonesia dilakukan oleh Kantor Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah (Kementerian Negara KUKM). Selain Kementrian Negara
KUKM, instansi yang lain seperti Depperindag, Depkeu, dan BI juga melaksanakan
fungsi pengembangan UKM sesuai dengan wewenang masing-masing. Di mana
Depperindag melaksanakan fungsi pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM)
dengan menyusun Rencana Induk Pengembangan Industri Kecil Menengah tahun
2002-2004. Demikian juga Departemen Keuangan melalui SK Menteri Keuangan mewajibkan
BUMN untuk menyisihkan 1-5% laba perusahaan bagi pembinaan usaha kecil dan
koperasi (PUKK). Bank Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai kredit bank
untuk UKM.
Pengembangan UKM yang dilimpahkan kepada
instansi-instansi tersebut diwarnai banyak isu negatif misalnya politisasi
terhadap KUKM, terutama koperasi serta pemberian dana subsidi JPS yang tidak
jelas dan tidak terarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar