Kamis, 16 Oktober 2014

ETIKA DALAM BERBISNIS


NAMA            :  IBNU AGUNG KURNIAWAN
KELAS           : 4EA17
NPM               : 13211430
TUGAS KE-   : 1 / ETIKA BISNIS #




ABSTRAK


Ibnu Agung Kurniawan. 13211430.

ETIKA BISNIS PADA PERUSAHAAN MIE INSTANT (PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk).

Jurnal, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014.

Kata Kunci: Etika Bisnis, Pelaku Bisnis, Pelanggaran, Faktor, Cara Mengatasinya.

Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku bisnis disekitar kita menerapkan etika bisnis apakah ada pelanggaran etika dalam menjalankan bisnisnya, faktor apakah yang menyebabkannya dan bagaimana cara mengatasinya.
Dalam melakukan penulisan ini, penulis menggunakan metode studi kepustakaan (library research) untuk mendapatkan data-data yang konkret untuk keperluan penulisan ini.


  

BAB I
PENDAHULUAN


1.1   Latar Belakang

Dalam menjalankan suatu bisnis tidak hanya diperlukan strategi pemasaran yang tepat, tetapi juga bagaimana menciptakan hubungan yang baik dengan pelanggan. Karena dengan adanya hubungan yang baik dengan pelanggan, suatu perusahaan dapat mempertahankan pelanggan yang sudah ada serta dapat menambah pelanggan baru. Namun untuk menjaga hubungan yang baik dengan pelanggan diperlukan aturan atau tata cara dalam berkata maupun bertindak, sehingga dapat tercipta suasana yang baik dalam berkomunikasi. Aturan atau tata cara itu disebut dengan etika.
Etika tidak hanya diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi ettika juga menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran suatu bisnis. Dengan adanya etika akan membentuk nilai, norma dan perilaku dalam berbisnis sehingga suatu perusahaan dapat membentuk hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja, pemegang saham dan masyarakat. Serta perusahaan dapat tetap bersaing tanpa menyakiti pihak manapun, karena dalam menjalankan usahanya perusahaan tersebut berpegang pada aturan atau norma yang ada. Untuk itu etika bisnis sangat diperlukan bagi seseorang atau suatu perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Berbisnis dengan etika adalah menerapkan aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis ada untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak. Prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Karena itu diperlukan etika bisnis yang dapat menjadi standar dan pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Berdasarkan uraian di atas jurnal ini akan membahas tentang etika dalam bisnis pada sebuah perusahaan yaitu PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.

      1.2   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
  1.  Apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?  
  2. Bentuk pelanggaran seperti apa jika tidak menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?
  3. Bagaimana cara mengatasinya?

1.3  Tujuan Masalah
Tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
  1. Untuk mengetahui pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya atau tidak
  2. Untuk mengetahui bentuk pelanggaran jika tidak menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya.
  3. Untuk mengetahui cara mengatasinya.

BAB II
LANDASAN TEORI


2.1 Pengertian Etika
            Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat istiadat (kebiasaan). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. 
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social itu sendiri.

2.2 Pengertian Etika Bisnis
            Menurut K. Bertens (2000 : 5), etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan bisnis merupakan salah satu bentuk kegiatan manusia. Bisnis memang seharusnya dinilai dalam sudut pandang moral, sama seperti semua kegiatan kegiatan manusia lainnya juga dinilai dari sudut pandang moral.
Menurut K. Bertens, ada 3 tujuan yang ingin dicapai dalam etika bisnis, yaitu :
1.   Menanamkan atau meningkakan kesadaran akan adanya demensi etis dalam bisnis.
Menanamkan, jika sebelumnya kesadaran itu tidak ada, meningkatkan bila kesadaran itu sudah ada, tapi masih lemah dan ragu. Orang yang mendalami etika bisnis diharapkan memperoleh keyakinan bahwa etika merupakan segi nyata dari kegiatan ekonomis yang perlu diberikan perhatian serius.
2. Memperkenalkan argumentasi moral khususnya dibidang ekonomi dan bisnis, serta membantu pebisnis atau calon pebisnis dalam menyusun argumentasi moral yang tepat.
Dalam etika sebagai ilmu, bukan Baja penting adanya norma-norma moral, tidak kalah penting adalah alasan bagi berlakunya norma-norma itu. Melalui studi etika diharapkan pelaku bisnis akan sanggup menemukan fundamental rasional untuk aspek moral yang menyangkut ekonomi dan bisnis.
3.   Membantu pebisnis/calon pebisnis, untuk menentukan sikap moral yang tepat didalam profesinya (kelak).
Hal ketiga ini memunculkan pertanyaan, apakah studi etika ini menjamin seseorang akan menjadietis juga? Jawabnya, sekurang-kurangnya meliputi dua sisi berikut, yaitu disatu pihak, harusdikatakan : etika mengikat tetapi tidak memaksa. Disisi lain, studi dan pengajaran tentang etika bisnis boleh diharapkan juga mempunyai dampak atas tingkah laku pebisnis. Bila studi etika telah membuka mata, konsekuensi logisnya adalah pebisnis bertingkah laku menurut yang diakuisebagai hal yang benar.
2.3 Indikator Etika Bisnis
Dari berbagai pandangan tentang etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan apakah seseorang dan suatu perusahaan telah melaksanakan etika bisnis dalam kegiatan usahanya antara lain adalah:
1.   Indikator Etika bisnis menurut ekonomi
Adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2.   Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku.
Berdasarkan  indikator ini  seseorang pelaku bisnis dikatakan  beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3.   Indikator etika bisnis menurut hukum.
Berdasarkan indikator hukum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis  apabila  seseorang pelaku  bisnis  atau  suatu perusahaan telah mematuhi segala norma hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
4.      Indikator etika berdasarkan ajaran agama
Pelaku bisnis dianggap beretika bilamana dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk pada nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya.
5.   Indikator etika berdasarkan nilai budaya
Setiap pelaku  bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6.   Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu
Adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

2.4 Prinsip Etika Bisnis
Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya. Menurut Sonny Keraf secara umum terdapat lima prinsip etika bisnis, yaitu :

1.    Prinsip otonomi. 
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.

2.    Prinsip kejujuran
·         Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
·         Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
·         Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 

3.    Prinsip keadilan. 
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.

4.    Prinsip saling menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.

5.    Prinsip integritas moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.  .

2.5 Manfaat Etika Bisnis
Pelaku bisnis akan memperoleh kepercayaan dan citra yang baik di mata konsumen. Manfaat perusahaan dalam menerapkan etika bisnis menurut Amran (2012 : 14) yaitu:
     1. Perusahaan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
     2. Menciptakan citra yang baik di mata konsumen.
     3. Meningkatkan motivasi  pekerja.
     4. Keuntungan perusahaan dapat diperoleh.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), dimana penulis melakukan pengumpulan data yang dibutuhkan untuk penelitian ini melalui referensi yang terdapat dari internet, buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.



BAB IV
PEMBAHASAN

     4.1 Pembahasan
                    Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam meraih keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang dibahas adalah persaingan produk impor. Karena harga yang relatif murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

Adapun kasus pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. adalah sebagai berikut:
                  Beberapa tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2010, salah satu produk dari PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. yaitu Indomie mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoad). Pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
            Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, kedua bahan pengawet itu membuat produk menjadi tidak cepat busuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik pemakaian nipagin dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah membenarkan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan tersebut tetapi dalam batas aman dan wajar untuk dikonsumsi. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.



BAB V
PENUTUP

                                                                                
5.1 Kesimpulan

           Berdasarkan pembahasan di atas seperti pada kasus Indomie, masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk mie tersebut sehingga Taiwan mempermasalahkan kandungan nipagin yang ada dalam produk tersebut. Padahal menurut BPOM kandungan nipagin yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut, kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi. Selain itu Indonesia merupakan anggota Codex Alimentarius Commision dan Taiwan bukan merupakan anggota Codec sehingga standar yang ditetapkan kedua negara berbeda.

5.2 Saran

Seharusnya PT indofood CBP Sukses Makmur Tbk. harus lebih transparan dalam memberikan informasi mengenai kandungan apa saja yang terdapat pada mie instant yang akan mereka produksi. Dan juga PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. harus lebih teliti lagi dalam memasarkan Indomie ke suatu negara, sehingga produsen dapat menyesuaikan dengan standart-standart bahan baku yang digunakan pada negara tersebut. Dengan cara seperti itu diharapkan  tidak terjadi kesalahpahaman dan menimbulkan keresahan bagi konsumen mengenai produk yang akan mereka konsumsi.


                                                 

.



DAFTAR PUSTAKA


Bertens, Kees. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius
A.Sonny Keraf. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta : Kanisius