Kamis, 27 Juni 2013

KETAHANAN NASIONAL (TUGAS PKN 4)



     Sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam maupun luar yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun demikian bangsa Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar antara lain:
1. Agresi militer Belanda
2. Menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII
3. Merebut kembali Irian Jaya              

Dengan potensi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara besar dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan bangsa.                       

Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, NKRI masih tetap berdiri tegak sebagai suatu bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari mana pun. Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa kini dan di masa yang akan datang, Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
           
           Republik Indonesia bukanlah negara kekuasaan yang penyelenggaraannya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan negara hukum. Di dalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan diatur menurut hukum yang berlaku. Hukum sebagai pranata sosial disusun bukan untuk kepentingan golongan tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa. Republik Indonesia adalah negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut atau tidak terbatas. Kedaulatan da di tangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh MPR sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dituangkan dalam kelembagaan tinggi negara dan tata lembaga negara. Dengan demikian kondisi Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional Wawasan Nusantara.

II. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara
             
      Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internaldan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Karena itu perlu ada kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah tersebut.
Falsafah ideologi juga menjadi pokok pikiran, hal ini tampak dari makna falsafah dalam pembukuan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
a)      Alinea Pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Maknanya yaitu kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b)      Alinea Kedua menyebutkan: “...dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur”. Maknanya yaitu adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c)      Alinea Ketiga menyebutkan : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Maknanya yaitu bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d)     Alinea Keempat menyebutkan: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melaui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Sumber:
LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi tahun 2000







Tidak ada komentar:

Posting Komentar