Sejak
proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia tidak
luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam maupun luar yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun demikian bangsa
Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap
ancaman dari luar antara lain:
1.
Agresi militer Belanda
2.
Menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII
3. Merebut kembali Irian Jaya
Dengan
potensi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan
kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan dan
perebutan negara besar dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung maupun tidak
langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan
bangsa.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, NKRI
masih tetap berdiri tegak sebagai suatu bangsa dan negara yang merdeka,
berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan
dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap
bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari mana pun. Dalam rangka
menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa kini dan di masa yang akan
datang, Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu
dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Republik Indonesia bukanlah negara
kekuasaan yang penyelenggaraannya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga
menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan negara
hukum. Di dalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan diatur
menurut hukum yang berlaku. Hukum sebagai pranata sosial disusun bukan untuk
kepentingan golongan tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa.
Republik Indonesia adalah negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya.
Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut
atau tidak terbatas. Kedaulatan da di tangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya
oleh MPR sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dituangkan dalam
kelembagaan tinggi negara dan tata lembaga negara. Dengan demikian kondisi Kehidupan
Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan
idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional Wawasan
Nusantara.
II. Tujuan Nasional, Falsafah
Bangsa, dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok
pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apa pun bentuknya,
akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internaldan eksternal dalam
proses mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Demikian pula dengan negara dalam
mencapai tujuannya. Karena itu perlu ada kesiapan untuk menghadapi
masalah-masalah tersebut.
Falsafah ideologi juga menjadi pokok
pikiran, hal ini tampak dari makna falsafah dalam pembukuan UUD 1945, yang
berbunyi sebagai berikut:
a) Alinea Pertama
menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Maknanya yaitu kemerdekaan adalah hak
semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b) Alinea Kedua
menyebutkan: “...dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan
makmur”. Maknanya yaitu adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c) Alinea Ketiga
menyebutkan : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Maknanya yaitu bila negara
ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat
ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d) Alinea Keempat
menyebutkan: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh
bangsa Indonesia melaui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber:
LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi tahun 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar