NAMA : IBNU AGUNG KURNIAWAN
KELAS : 4EA17
NPM : 13211430
TUGAS KE- : 3 / ETIKA BISNIS #
ABSTRAK
Ibnu Agung
Kurniawan. 13211430.
IKLAN DALAM
ETIKA DAN ESTETIKA CONTOH KASUS: PADA IKLAN KARTU XL VS KARTU AS.
Jurnal,
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014.
Kata
Kunci: Iklan, Etika, Estetika, Kepentingan Perusahaan, Hak-hak Kosumen.
Dalam dunia bisnis, iklan merupakan satu kekuatan yang dapat digunakan
untuk menarik konsumen sebanyak-banyaknya.Iklan pada hakikatnya merupakan salah
satu strategi pemasaran yang dimaksudkan untuk mendekatkan barang yang hendak
dijual kepada konsumen, dengan kata lain mendekatkan konsumen dengan produsen.Iklan dikomunikasikan
kepada khalayak luas melalui berbagai media, sehingga iklan harus memiliki
etika dan juga estetika, baik moral maupun bisnis. Karena iklan yang baik
adalah iklan yang mempunyai etika dan estetika.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen
dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.
Dalam melakukan penulisan ini, penulis menggunakan metode studi
kepustakaan (library research) untuk mendapatkan data-data yang konkret untuk
keperluan penulisan ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Iklan
merupakan tayangan yang sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, hampir
setiap hari kita disajikan dengan berbagai macam jenis iklan yang beredar,
terutama iklan yang ada di televisi. Dalam era informasi seperti ini, iklan
memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi tentang suatu
produk kepada masyarakat. Dimana pun juga, kita bisa dengan
mudah menemukan iklan-iklan mulai dari yang paling sekuler sampai kepada
informasi mengenai produk, jasa dan sebagainya baik yang disajikan melalui
media massa, media cetak maupun media elektronik.
Dalam dunia bisnis, iklan merupakan satu kekuatan
yang dapat digunakan untuk menarik konsumen sebanyak-banyaknya. Penekanan utama
iklan adalah akses informasi dan promosi dari pihak produsen kepada konsumen.
Sebagai media, baik yang berupa visual atau oral, iklan mempunyai kekuatan
untuk mempengaruhi khalayak umum untuk mencapai target keuntungan. Dengan
demikian, suka atau tidak suka iklan mempunyai pengaruh ynag sangat besar
terhaap kehidupan manusia baik secara positif maupun negative. Iklan pada hakikatnya merupakan salah satu strategi
pemasaran yang dimaksudkan untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada
konsumen, dengan kata lain mendekatkan konsumen dengan produsen.
Secara positif iklan adalah suatu metode yang
digunakan untuk memungkinkan barang dapat dijual kepada konsumen. Peran utama yang
diemban oleh iklan, yakni sebagai kekuatan ekonomi dan sosial yang
menginformasikan konsumen perihal produk-produk barang dan jasa yang bisa
dijadikan sebagai pemuas kebutuhan. Dengan semakin ketatnya persaingan dalam
dunia bisnis, produsen harus mampu membuat iklan semenarik mungkin. Tidak cukup
itu saja, iklan yang disajikan harus menggunakan cara yang positif, karena
dalam iklan juga terdapat tata cara dan aturan dalam penyajiannya bahkan diatur
dalam undang-undang.
Namun dengan adanya sistem pasar
bebas yang mengenal kompetisi yang ketat diantara banyak perusahaan terutama dalam
menjual barang dagangan sejenis. Berbagai macam cara dilakukan dalam memasarkan
suatu produk sehingga sampai di hati konsumen, bahkan sampai membuat iklan yang
terkesan menjatuhkan pesaing. Ini tentu saja akan menimbulkan persaingan yang
tidak sehat. Hal utama yang menjadi sorotan dalam masalah iklan adalah sejauh
mana komitmen moral atau etika bisnis yang dimiliki perusahaan dalam
mempertanggungjawabkan materi atau isi pesan yang disampaikan kepada
masyarakat. Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas melalui berbagai media,
sehingga iklan harus memiliki etika dan juga estetika, baik moral maupun bisnis.
Berdasarkan latar belakang di atas jurnal ini akan membahas mengenai Iklan Dalam Etika dan Estetika : Contoh
Kasus Pada Iklan Kartu XL vs Kartu AS.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas rumusan masalah
pada penulisan ini adalah bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu
produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan
dan hak-hak konsumen?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana seharusnya produsen
mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi
kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Iklan
Kata iklan
berasal dari bahasa Yunani yang artinya adalah menggiring orang pada gagasan.Secara
komprehensif iklan adalah semua bentuk aktivitas untuk menghadirkan dan
mempromosikan ide, barang, atau jasa secara nonpersonal yang dibayar oleh
sponsor tertentu. Dengan demikian, iklan merupakan suatu proses komunikasi yang
bertujuan untuk membujuk atau menggiring orang untuk mengambil tindakan yang
mneguntungkan bagi pihak pembuat iklan.Menurut Kasali (2007), periklanan adalah bagian dari bauran pemasaran yang secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pesan yang menawarkan suatu produk yang ditujukan kepada masyarakat melalui suatu. Sedangkan Menurut Thomas M. Garret, SJ, iklan dipahami sebagai aktivitas-aktivitas lewatnya pesan-pesan visual atau oral disampaikan kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi secara positif terhadap idea-idea, institusi-institusi tau pribadi-pribadi yang terlibat.
2.2 Fungsi Iklan
Fungsi
periklanan adalah mendatangkan uang bagi pengiklan karena orang membeli produk
yang diiklankan, juga bagi media massa. Adapun fungsi iklan adalah sebagai
berikut:
1.
Fungsi pemasaran, yaitu fungsi untuk memenuhi
permintaan para pemakai atau pembeli terhadap barang-barang ataupun jasa serta
gagasan yang diperlukannya.
2. Fungsi Komunikasi, yaitu memberikan penerangan dan
informasi tentang suatu barang, jasa, gagasan.
3. Fungsi Pendidikan, yaitu fungsi untuk menumbuhkan
sikap positip dan manakala seseorang memiliki pengetahuan dan pandangan
tertentu dan mempunyai intensitas perasaan dan mengambil keputusan secara
rasional untuk menerima atau menolak pilihan terhadap produk yang ditawarkan.
4. Fungsi Ekonomi, Keuntungan ekonomis bagi konsumen
adalah melalui iklan dapat diberitahu tempat-tempat penjualan produk yang
dibutuhkan, sehingga konsumen mudah menentukan dimana produk bisa dibeli. Dari
segi produsen iklan mengakibatkan barang, jasa dan layanan dikenal dan dipakai
oleh banyak pihak yang mendatangkan keuntungan finansial.
5. Fungsi Sosial, yaitu membantu menggerakkan suatu
perubahan standar hidup yang ditentukan oleh kebutuhan manusia seluruh dunia.
Melalui publikasi iklan mampu menggugah pandangan orang tentang suatu
peristiwa, kemudian meningkatkan sikap, afeksi yang positip dan diikuti
tindakan pelaksanaan nyata atau tindakan sosial.
2.3 Tujuan Iklan
Pada dasarnya tujuan akhir periklanan adalah untuk
merangsanga atau mendorong terjadinya penjualan (sales). Untuk mencapai tujuan
itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Secara umum tujuan periklanan
adalah sebagai berikut :
1. Menciptakan
pengenalan merek, produk atau perusahaan,
Melalui periklanan khalayak akan
mengetahui keberadaan merk, produk maupuin perusahaan pasar.
2. Memposisikan
Produk,
Melalui periklanan perusahaan pasar
dapat memposisikan produknya dengan membedakan diri dengan produk pesaing.
3. Mendorong
prospek untuk mencoba,
Dengan menyampaikan pesan-pesan yang
persuasive, khalayak didorong untuk mencoba menggunakan produk atau merk yang
ditawarkan.
4. Mendukung
terjadinya penjualan,
Dengan beriklan diharapkan konsumen
bertindak untuk membeli produk
5. Membina
loyalitas,
Dengan beriklan akan semakin
memantapkan keberadaan pelanggan yang loyal. Artinya perusahaan ingin
menyampaikan bahwa merk dan produk yang pernah digunakan konsumen masih tetap
ada dipasar.
6. Mengumumkan
cara baru pemanfaatan, Inovasi
atau cara baru pemanfaatan dapat dapat diketahui khalayak melalui iklan
7. Meningkatkan
citra, Dengan iklan akan
meningkatkan citra produk, merk maupun perusahaan.
2.4 Pengertian Etika
Secara etimologis (asal usul
kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa
yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens,
2000). K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik
dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga
arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
2. Kumpulan asas atau nilai
moral.
3. Ilmu tentang baik atau buruk.
2.5 Pengertian Estetika
Estetika dan
etika sebenarnya hampir tidak berbeda. Etika membahas masalah tingkah laku
perbuatan manusia ( baik dan buruk ). Sedangkan estetika membahas tentang indah
atau tidaknya sesuatu. Tujuan estetika adalah untuk menemukan ukuran yang
berlaku umum tentang apa yang indah dan tidak indah itu. Yang jelas dalam hal
ini adalah karya seni manusia atau mengenai alam semesta ini. Seperti dalam
etika dimana kita sangat sukar untuk menemukan ukuran itu bahkan sampai
sekarang belum dapat ditemukan ukuran perbuatan baik dan buruk yang dilakukan
oleh manusia.
Estetika
juga menghadapi hal yang sama, sebab sampai sekarang belum dapat ditemukan
ukuran yang dapat berlaku umum mengenai ukuran indah itu. Dalam hal ini
ternyata banyak sekali teori yang membahas mengenai masalah ukuran indah itu.
Zaman dahulu kala, orang berkata bahwa keindahan itu bersifat metafisika
(abstrak). Sedangkan dalam teori modern, orang menyatakan bahwa keindahan itu
adalah kenyataan yang sesungguhnya atau sejenis dengan hakikat yang sebenarnya
bersifat tetap.
2.6 Pengertian Konsumen dan Hak Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Hak – hak konsumen antara lain :
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa.
2. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa.
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan.
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
8. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.7 Makna Iklan Dalam Etika dan Estetika
Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling relevan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan.
Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling relevan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan.
BAB
III
METODE PENELITIAN
METODE PENELITIAN
3.1
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), dimana penulis melakukan pengumpulan data yang dibutuhkan untuk penelitian ini melalui referensi yang terdapat dari internet, buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), dimana penulis melakukan pengumpulan data yang dibutuhkan untuk penelitian ini melalui referensi yang terdapat dari internet, buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pembahasan
Adapun pada
penulisan ini penulis mengambil contoh kasus persaingan iklan pada operator
seluler “Kartu XL vs Kartu AS (Telkomsel)”:
Beberapa tahun yang lalu terdapat sebuah perang iklan yang
melibatkan dua operator telepon seluler yaitu XL dan Telkomsel. Berkali-kali
kita dapat melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling
menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu
yang sudah ternama ini kian meruncing dan tak tanggung-tanggung menyindir satu
sama lain secara langsung.Pada iklan tersebut kedua operator seluler yaitu XL dan
Telkomsel menggunakan bintang iklan yang sama yaitu Sule, seorang artis dan
pelawak ternama yang sedang naik daun.
Awalnya Sule
adalah bintang iklan XL, pada iklan XL Sule bermain satu frame dengan bintang
cilik Baim dan Putri Titian. Dalam iklan tersebut, ia tampil seolah-olah sedang
diwawancarai oleh wartawan. Kemudian ia selanjutnya berkomentar,”Saya kapok
dibohongin sama anak kecil,” ujar Sule yang disambut dengan tertawa para
wartawan, dalam penampilan iklannya.Kemudian Sule bertanya kepada Baim “Gimana
Im, Om Sule ganteng kan?”, namun dengan kepolosan dan kejujurannya Baim berkata
, “om sule jelek..”. Setelah itu, Sule kemudian membujuk baim untuk ngomong
lagi, “om sule ganteng” dengan memberikan baim sebuah es krim. Namun Baim masih
tetap menjawab apa ada seperti jawaban sebelumnya. “Dari pertama, Om Sule itu
jelek”. Dari pertama kalau Rp. 25,- XL, murahnya beneran.” jawab Baim lagi, dan
seterusnya. Pada iklan tersebut XL membuat sebuah slogan, “sejujur baim,
sejujur XL”.
Kemudian iklan
ini dibalas oleh TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Awalnya, bintang
iklannya bukan sule, tapi di iklan tersebut sudah membalas iklan XL tersebut
dengan kata-katanya yang kurang lebih berbunyi seperti ini, “makanya, jangan
mau diboongin anak kecil..!!!”. Tidak cukup di situ, kartu AS meluncurkan
iklan baru dengan bintang sule. Di iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers
bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya
dari awal, jujur. Sule juga berkata bahwa dia kapok diboongin anak kecil sambil
tertawa dengan nada mengejek.
Namun pada
perang iklan yang satu ini, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan
yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun
pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada
iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang
sama. Ada sebagian yang mengatakan apa yang dilakukan oleh Sule tidak etis
dalam dunia periklanan. Mereka menyoroti peran Sule yang menjadi ‘kutu loncat’
ala tokoh parpol yang secara cepat berpindah kepada pelaku iklan lain yang
merupakan kompetitornya. Sementara sebagian lain berpendapat, sah-sah aja. Pada
prinsipnya, sebuah tayangan iklan di televisi (khususnya) harus patuh pada
aturan-aturan perundang-undangan yang bersifat mengikat serta taat dan tunduk
pada tata krama iklan yang sifatnya memang tidak mengikat.
Beberapa
peraturan perundang-undangan yang menghimpun pengaturan dan peraturan tentang
dunia iklan di Indonesia yang bersifat mengikat antara lain adalah peraturan
sebagai berikut:
- UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
- UU No. 24 tahun 1997 tentang Penyiaran
- UU No. 7 tahun 1996
- PP No. 69 tahun 1999
- Kepmenkes No. (rancangan) tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
- PP No. 81 tahun 1999 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
- PP No.38 tahun 2000 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
- Kepmenkes No. 368/MEN.KES/SK/IV/1994 Tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan, Rumah Tangga, Makanan, dan Minuman.
Selain taat
dan patuh pada aturan perundang-undangan di atas, pelaku iklan juga diminta
menghormati tata krama yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Ketaatan terhadap EPI diamanahkan dalam ketentuan “Lembaga penyiaran wajib
berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.” (Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPI
tentang Pedoman Perilaku Penyiaran). Lembaga penyiaran dalam menyiarkan siaran
iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat wajib mematuhi waktu siar dan
persentase yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 29 ayat (2)
Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran). Materi siaran iklan yang
disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan
oleh KPI. (Pasal 46 ayat (4) UU Penyiaran). Isi siaran dalam bentuk film
dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang.
(Pasal 47 UU Penyiaran). Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran
ditetapkan oleh KPI. (Pasal 48 ayat (1) UU Penyiaran).
Analisis
Kasus:
Dalam kasus
ini, persoalan bukan pada bintang iklan (Sule) yang menjadi pemeran utama pada
iklan kartu AS dan kartu XL yang saling menyindir satu sama lain, karena hak
seseorang untuk melakukan kewajibannya dan manusia tidak boleh dikorbankan demi
tujuan lain selain hak asasinya. Dimana yang dimaksud adalah Sule yang
mempunyai haknya sebagai manusia. Sejauh yang diketahui Sule tidak melakukan
pelanggaran kode etika pariwara Indonesia (EPI) tetapi pada materi iklan yang
saling menyindir dan menjelekkan. Dalam salah satu prinsip etika yang diatur di
dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk
pesaing secara langsung maupun tidak langsung.”
Dalam etika
pariwara Indonesia juga diberikan tentang keterlibatan anak-anak dibawah umur,
tetapi kedua provider ini tetap menggunakan anak-anak sebagai bintang iklan,
bukan hanya itu tetapi iklan yang ditampilkan juga tidak boleh mengajarkan
anak-anak tentang hal-hal yang menyesatkan dan tidak pantas dilakukan
anak-anak, seperti yang dilakukan provider XL dan AS yang mengajarkan bintang
iklannya untuk merendahkan pesaing dalam bisnisnya. Hal yang dilakukan kedua
kompetitor ini tentu telah melanggar prinsip-prinsip EPI dan harusnya telah
disadari oleh kedua kompetitor ini, dan harus segera menghentikan persaingan
tidak sehat ini.
Kedua
kompetitor provider ini melanggar prinsip-prinsip dan aturan-aturan kode etik
dan moral untuk mencapai tujuannya untuk mendapatkan keuntungan lebih dan
menguasai pasaran dimasyarakat yang diberi kebebasan luas untuk melakukan kegiatan
dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi serta telah diberi kesempatan
pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak
wajar.
Perilaku
tidak etis dalam kegiatan bisnis kedua kompetitor provider ini sering juga
terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam pelaksanaannya dan kemudian
dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika
bisnis dalam menjalankan bisnisnya.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Pada contoh kasus di atas yang
menjadi salah satu penyebab adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan
dalam penyajian periklanan adalah tidak adanya aturan yang jelas serta kurang
tegasnya sanksi dan hukuman yang diberikan kepada pihak terkait, karena selama
ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia
(EPI). Sehingga masih banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut
tanpa memperhtikan etika dan estetika dalam iklan tersebut.
5.2 Saran
Harus adanya peraturan-peraturan
yang jelas dan sangsi yang tegas bagi suatu perusahaan yang melanggar etika dan
estetika dalam iklan, agar pelanggaran tersebut dapat di kurangi semaksimal
mungkin dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh iklan pesaing. Karena
bagaimanapun juga sebuah perusahaan harus memperhatikan kepentingan dan hak-
hak konsumen, tidak hanya memikirkan keuntungan semata.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens, Kees. 2006.PengantarEtikaBisnis. Yogyakarta: Kanisius
Garrett, Thomas M., SJ. 1961. Some Ethical Problems of Modern
Advertising. The Gregoriana Univ. Press, Rome.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar