Banyaknya rintangan yang harus
dilewati oleh para pejuang untuk melawan para penjajah membuktikan besarnya
cinta mereka kepada tanah air. Meskipun dengan peralatan dan senjata yang
seadanya namun dengan jiwa, tekad, dan semangat yang kuat mereka bersatu untuk
merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Dengan perjuangan yang tidak kenal
lelah sampai titik darah penghabisan, akhirnya bangsa Indonesia dapat
memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 agustus 1945.
Semangat perjuangan bangsa Indonesia
yang bersifat patriotisme harus kita tanamkan pada sikap dan perilaku dalam
kehidupan sehari-hari. Sebagai warga negara Indonesia kita harus selalu
memelihara dan menumbuhkan nilai-nilai perjuangan dalam setiap tindakan. Karena
nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap
permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan sudah terbukti
keandalannya.
Meskipun semangat perjuangan bangsa
sudah mulai terkikis akibat pengaruh globalisasi, namun kita harus tetap
mempertahankannya. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental
spiritual yang telah melahirkan kekuatan luar biasa dalam masa perjuangan
fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk
mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan Non fisik sesuai dengan bidang
profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan
bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan rasa persatuan serta
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
II. Landasan Hukum
Landasan
hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak
dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang menyangkut hal-hal dibawah
ini:
1.
UUD
1945
a.
Pembukaan UUD 1945,
alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia
tentang kemerdekaannya)
b.
Pasal 27 ayat 1, kesamaan
kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan
c.
Pasal 27 ayat 3, hak
dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara
d.
Pasal 30 ayat 1, hak
dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan keamanan negara
e.
Pasal 31 ayat 1, hak
warga negara mendapatkan pendidikan
2.
Undang-undang
RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
3.
Undang-undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27
Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
III.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana
atau ilmuwan warga negara NKRI yang sedang mengkaji IPTEK dan seni.
1.
Tujuan umum, memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga
negara dengan negara, hubungan antara warga negara dengan warga negara, dan
pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.
Tujuan khusus, agar
mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan
demokratis seta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik
dan bertanggung jawab.
III. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempuyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah yang disebut nusantara Indonesia.
Berikut
ini adalah pengertian bangsa menurut para pendapat ahli:
a)
Ernest Renant:
menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama
(hasrat untuk bersatu) dengan perasaan kesetiakawanan yang agung
b)
Otto Bauer: bangsa
adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, karakter tumbuh
karena adanya kesamaan nasib.
c)
F. Ratzel: menyatakan
bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
d)
Hans Kohn: bangsa adalah
buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan
yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
Negara adalah suatu organisasi
dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Berikut
ini adalah pengertian negara menurut pendapat para ahli:
a)
Roger F Soltau: negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat
b)
George Jellinek: Negara
merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
c)
Prof. R Djokosoetono:
negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama
d)
Kranenburg: negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsa sendiri
e)
Carl Schmitt: negara
adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dalam wilayah
tertentu
Teori terbentuknya negara:
a)
Teori Ketuhanan, teori
ini menyatakan bahwa terjadinya negara didasarkan atas kepercayaan bahwa segala
sesuatu itu terjadi atas kehendak tuhan.
b)
Teori Perjanjian, teori
ini menyatakan bahwa terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat.
c)
Teori Kekuasaan, teori
ini menyatakan bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan.
d)
Teori Hukum Alam, teori
ini menyatakan negara terjadi secara alamiah dengan dasar manusia sebagai
makhluk sosial
Unsur-unsur negara:
a)
Rakyat, yaitu masyarakat
atau warga negara
b)
Wilayah, meliputi darat,
laut, dan udara
c)
Pemerintahan yang
berdaulat
d)
Pengakuan dari negara
lain secara defacto maupun dejure
Bentuk
negara:
a) Koloni
adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain
b) Perwalian
(Trusstee) adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam
Perang Dunia II dan berada dibawah naungan Dewan Perwalian PBB
c) Dominion
adalah negara-negara bekas jajahan inggris yang telah merdeka dan berdaulat dan
masih mengakui Raja Inggris sebagai rajanya
d) Uni
adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dengan satu kepala negara
e) Protektorat
adalah negara yang berada dibawah lindungan negara lain yang lebih kuat
V.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak
warga negara Indonesia:
a) Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b) Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
c) Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
d) Hak
atas kelangsungan hidup.
e) Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
f) Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
g) Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.
h) Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kewajiban
warga negara Indonesia:
a) Wajib
menaati hukum dan pemerintahan
b) Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara
c) Wajib
menghormati Hak Asasi Manusia orang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar