Rabu, 13 Maret 2013

TUGAS PKN I



I.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
            Banyaknya rintangan yang harus dilewati oleh para pejuang untuk melawan para penjajah membuktikan besarnya cinta mereka kepada tanah air. Meskipun dengan peralatan dan senjata yang seadanya namun dengan jiwa, tekad, dan semangat yang kuat mereka bersatu untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Dengan perjuangan yang tidak kenal lelah sampai titik darah penghabisan, akhirnya bangsa Indonesia dapat memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 agustus 1945.
            Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang bersifat patriotisme harus kita tanamkan pada sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai warga negara Indonesia kita harus selalu memelihara dan menumbuhkan nilai-nilai perjuangan dalam setiap tindakan. Karena nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan sudah terbukti keandalannya.
            Meskipun semangat perjuangan bangsa sudah mulai terkikis akibat pengaruh globalisasi, namun kita harus tetap mempertahankannya. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang telah melahirkan kekuatan luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan Non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan rasa persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

II. Landasan Hukum
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang menyangkut hal-hal dibawah ini:
1.      UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya)
b.      Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan
c.       Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara
d.      Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan keamanan negara
e.       Pasal 31 ayat 1, hak warga negara mendapatkan pendidikan
2.      Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

3.      Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.

III. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
            Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan warga negara NKRI yang sedang mengkaji IPTEK dan seni.

1.      Tujuan umum, memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara, hubungan antara warga negara dengan warga negara, dan pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.      Tujuan khusus, agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis seta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.

III. Pengertian Bangsa dan Negara

Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempuyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah yang disebut nusantara Indonesia.

Berikut ini adalah pengertian bangsa menurut para pendapat ahli:
a)      Ernest Renant: menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan perasaan kesetiakawanan yang agung
b)      Otto Bauer: bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
c)      F. Ratzel: menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
d)     Hans Kohn: bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Berikut ini adalah pengertian negara menurut pendapat para ahli:
a)      Roger F Soltau: negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
b)      George Jellinek: Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
c)      Prof. R Djokosoetono: negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
d)     Kranenburg: negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri
e)      Carl Schmitt: negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dalam wilayah tertentu

Teori terbentuknya negara:
a)      Teori Ketuhanan, teori ini menyatakan bahwa terjadinya negara didasarkan atas kepercayaan bahwa segala sesuatu itu terjadi atas kehendak tuhan.
b)      Teori Perjanjian, teori ini menyatakan bahwa terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat.
c)      Teori Kekuasaan, teori ini menyatakan bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan.
d)     Teori Hukum Alam, teori ini menyatakan negara terjadi secara alamiah dengan dasar manusia sebagai makhluk sosial

Unsur-unsur negara:
a)      Rakyat, yaitu masyarakat atau warga negara
b)      Wilayah, meliputi darat, laut, dan udara
c)      Pemerintahan yang berdaulat
d)     Pengakuan dari negara lain secara defacto maupun dejure

Bentuk negara:
a)      Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain
b)      Perwalian (Trusstee) adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada dibawah naungan Dewan Perwalian PBB
c)      Dominion adalah negara-negara bekas jajahan inggris yang telah merdeka dan berdaulat dan masih mengakui Raja Inggris sebagai rajanya
d)     Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dengan satu kepala negara
e)      Protektorat adalah negara yang berada dibawah lindungan negara lain yang lebih kuat

V. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia:
a)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b)      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
c)      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
d)     Hak atas kelangsungan hidup.
e)      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
f)       Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
g)      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
h)      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kewajiban warga negara Indonesia:
a)      Wajib menaati hukum dan pemerintahan
b)      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
c)      Wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar