Konsep Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal
dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu demos
yang berarti rakyat dan kratos yang
berarti kekuatan atau pemerintahan. Maka secara sederhana, demokrasi dapat
diartikan sebagai kekuatan atau pemerintahan rakyat. Menurut kamus besar Bahasa
Indonesia demokrasi diartikan sebagai bentuk atau sistem pemerintahan yang
segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakil-wakilnya, gagasan
atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta
perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Seorang
negarawan dari Amerika Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jika diartikan maka rakyat mempunyai
kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas kehidupan termasuk aktivitas
politik. Kebebasan tersebut harus dilaksanakan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun
karena pada hakikatnya kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan
rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam
mengatur kebijakan pemerintahan.
Pelaksanaan demokrasi dalam sistem
pemerintahan adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi harus berada di tangan
rakyat. Dalam zaman modern seperti saat ini, tidak mungkin semua warga negara
atau rakyat terlibat langsung dalam sistem pemerintahan karena jika semua
rakyat berpartisipasi secara langsung maka membutuhkan tempat yang luas untuk
menampung jumlah rakyat yang sangat banyak. Selain itu membutuhkan waktu yang
cukup lama untuk menampung aspirasi atau pendapat dari rakyat satu-persatu.
Untuk itu seluruh rakyat mewakilkan kepentingan dan pendapat mereka kepada para
wakil rakyat.
Dalam praktek demokrasi di
Indonesia, Indonesia menggunakan bentuk demokrasi perwakilan atau demokrasi
tidak langsung. Pada demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan
melalui pemilihan umum (pemilu). Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak
yang sama untuk memilih para wakil rakyat. Warga negara Indonesia menggunakan
haknya dengan datang menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih
wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat yaitu Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Fungsi utama para wakil rakyat yang
duduk dalam lembaga perwakilan rakyat adalah untuk menyalurkan keinginan atau
aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Aspirasi tersebut salah satunya akan
berwujud Undang-Undang. Peraturan Perundang-undangan akan dipakai sebagai pedoman
oleh penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan kekuasaannya, yang dalam
pelaksanaannya akan selalu diawasi oleh DPR dan pemerintahan wajib
memperhatikan suara lembaga perwakilan rakyat itu.
Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan
monarki
Pemerintahan monarki ada 3 jenis:
a.
Monarki absolut adalah bentuk
pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja dan raja tersebut mempunyai
kekuasaan yang tidak terbatas (absolut).
b.
Monarki Konstitusional adalah bentuk
pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh
undang-undang.
c.
Monarki Parlementer adalah bentuk
pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlementer (DPR)
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
2. Pemerintahan
Republik adalah pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak (rakyat).
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
Perkembangan pendidikan pendahuluan
bela negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara
kekuasaan. Periode tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan
sampai tahun 1965 disebut periode lama atau orde lama
2.
Tahun 1965-1998 disebut periode baru
atau orde baru
3.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut
periode reformasi
Setiap periode perbedaannya terletak pada hakikat
yang dihadapi, berikut ini adalah ancaman yang dihadapi pada setiap periode
secara lengkap:
a. Pada
Periode Lama
Ancaman yang dihadapi pada periode ini adalah
ancaman fisik, baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar, secara langsung
maupun tidak langsung menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada
tahun 1954 diterbitkan produk undang-undang tentang pokok-pokok perlawanan
rakyat (PPPR) Nomor 29. Realisasi dari produk undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa (OPR),
kemudian berkembang menjadi organisasi keamanan desa (OKD) dan di sekolah
terbentuk organisasi keamanan sekolah (OKS).
b. Periode
Orde Baru dan Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini berupa
tantangan non fisik dan gejolak sosial serta pengaruh globalisasi. Untuk
mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara tidak terlepas dari pengaruh lingkungan baik dari dalam maupun
dari luar bangsa Indonesia perlu membuat rumusan tujuan bela negara. Tujuannya
adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan negara. Untuk mencapai
tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang
wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu pada tahun 1973
untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973
tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke
periode pada tahun 1982 UU No.39 tahun 1954 dicabut dan diganti dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasinya adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di
lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan. Agar PPBN
dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam
tahapan, yaitu tahapan awal PPBN diberikan pada sekolah Taman kanak-kanak
sampai Sekolah Menegah Umum (SMU) dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada
mahasiswa. Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ini adalah
Undang-undang sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989 pada pasal
39 yang mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
a. Hubungan antara negara dengan warga
negara, hubungan antarwarga negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
b.
Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di
perguruan tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar