Selasa, 19 Maret 2013

TUGAS PKN 2



Konsep Demokrasi
            Secara etimologis, demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuatan atau pemerintahan. Maka secara sederhana, demokrasi dapat diartikan sebagai kekuatan atau pemerintahan rakyat. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia demokrasi diartikan sebagai bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakil-wakilnya, gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.  
          Seorang negarawan dari Amerika Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jika diartikan maka rakyat mempunyai kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik. Kebebasan tersebut harus dilaksanakan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun karena pada hakikatnya kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.
            Pelaksanaan demokrasi dalam sistem pemerintahan adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi harus berada di tangan rakyat. Dalam zaman modern seperti saat ini, tidak mungkin semua warga negara atau rakyat terlibat langsung dalam sistem pemerintahan karena jika semua rakyat berpartisipasi secara langsung maka membutuhkan tempat yang luas untuk menampung jumlah rakyat yang sangat banyak. Selain itu membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menampung aspirasi atau pendapat dari rakyat satu-persatu. Untuk itu seluruh rakyat mewakilkan kepentingan dan pendapat mereka kepada para wakil rakyat.
            Dalam praktek demokrasi di Indonesia, Indonesia menggunakan bentuk demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung. Pada demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum (pemilu). Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk memilih para wakil rakyat. Warga negara Indonesia menggunakan haknya dengan datang menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
            Fungsi utama para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat adalah untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Aspirasi tersebut salah satunya akan berwujud Undang-Undang. Peraturan Perundang-undangan akan dipakai sebagai pedoman oleh penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan kekuasaannya, yang dalam pelaksanaannya akan selalu diawasi oleh DPR dan pemerintahan wajib memperhatikan suara lembaga perwakilan rakyat itu.
           
Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Pemerintahan monarki
Pemerintahan monarki ada 3 jenis:
a.       Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja dan raja tersebut mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas (absolut).
b.      Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang.
c.       Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlementer (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
2.      Pemerintahan Republik adalah pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
            Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau orde lama
2.      Tahun 1965-1998 disebut periode baru atau orde baru
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi
Setiap periode perbedaannya terletak pada hakikat yang dihadapi, berikut ini adalah ancaman yang dihadapi pada setiap periode secara lengkap:
a.       Pada Periode Lama
Ancaman yang dihadapi pada periode ini adalah ancaman fisik, baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar, secara langsung maupun tidak langsung menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954 diterbitkan produk undang-undang tentang pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR) Nomor 29. Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa (OPR), kemudian berkembang menjadi organisasi keamanan desa (OKD) dan di sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah (OKS).
b.      Periode Orde Baru dan Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial serta pengaruh globalisasi. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak terlepas dari pengaruh lingkungan baik dari dalam maupun dari luar bangsa Indonesia perlu membuat rumusan tujuan bela negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode pada tahun 1982 UU No.39 tahun 1954 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasinya adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan. Agar PPBN dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahapan awal PPBN diberikan pada sekolah Taman kanak-kanak sampai Sekolah Menegah Umum (SMU) dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa. Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ini adalah Undang-undang sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989 pada pasal 39 yang mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
a.   Hubungan antara negara dengan warga negara, hubungan antarwarga negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
b.      Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar