Rabu, 27 Maret 2013

TUGAS PKN 3


HAK ASASI MANUSIA (HAM)
        Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) sudah tidak asing lagi bagi kita semua, semua orang mengakui bahwa HAM sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Hak Asasi Manusia terdiri atas tiga bentuk kata, yaitu hak, asasi dan manusia. Kata hak berasal dari bahasa arab haqq yang artinya benar, nyata, tetap dan wajib. Kata asasi berasal dari kata assa yang artinya bersifat dasar. Jadi Hak asasi manusia adalah hak-hak mendasar yang melekat pada diri manusia.
            Menurut Undang-undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus yaitu sebagai berikut:
a.       Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa,  
      gender atau perbedaan lainnya
c.       Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak apakah hak sipil dan politik 
       atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.
       
           Hak asasi manusia telah dimiliki oleh manusia sejak dia dilahirkan ke dunia ini, manusia memilikinya sebagai hak mutlak serta tidak dapat dilanggar atau dipisahkan. Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan yang terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa pokok pikiran hak asasi manusia sumbernya adalah kitab suci. Untuk itu kita harus mematuhi larangan Tuhan untuk tidak memperlakukan manusia dengan sewenang-wenang. Kita juga tidak boleh membeda-bedakan manusia dari warna kulit, kaya dan miskin.

         Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia pada hakikatnya adalah bentuk penghargaan terhadap potensi dan juga harga diri manusia sesuai dengan kodratnya. Meskipun demikian kita tidak boleh melupakan adanya kewajiban di dalam hak kodrati tersebut, sebab Tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya. Sejak dideklarasikan sampai sekarang, hampir semua negara di dunia telah menyatakan penghormatan terhadap nilai-nilai universal hak asasi manusia. Meskipun begitu, harus kita akui bahwa pelaksanaan hak asasi manusia di setiap negara berbeda-beda. Hal itu sangat ditentukan oleh ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu bangsa.
           
              Perbedaan konsep hak asasi manusia tidak membuat bangsa Indonesia dikucilkan oleh bangsa lain, kita melindungi secara pasti penegakan HAM karena negara kita adalah negara hukum. Sebagai negara hukum Indonesia memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia, pada konsep yang lebih luas ciri inilah yang membedakan negara otoriter dengan negara demokratis. Negara otoriter merupakan negara yang tidak menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pembuktian Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokratis melalui peran aktif dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
           Pada zaman modern seperti saat ini masin terdapat banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu contohnya adalah kasus yang dialami oleh para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dimana mereka disiksa dan diperlakukan semena-mena oleh majikannya, bahkan ada beberapa diantara mereka yang diperkosa oleh majikannya. Hal ini membuktikan masih lemahnya penegakan HAM oleh pemerintah Indonesia. Untuk memberikan jaminan perlindungan HAM bagi masyarakat Indonesia, pemerintah melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
      
      a.      Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui kepres No.50 tahun 1993. Keberadaan komisi ini diatur lagi dalam Undang-Undang RI No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75-99. Berdasarkan Undang-Undang Komnas HAM merupakan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang , keanggotaan komisi ini merupakan hasil pemilihan DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM adalah selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai beberapa wewenang yaitu sebagai berikut:
1.     Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
2.     Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
3.   Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan 
     DPR untuk ditindak lanjuti
4.      Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa pengadilan.
b.      Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAM
Untuk memperkuat upaya penegakan HAM maka diperlukan landasan hukum dalam pelaksanaannya agar memberikan kepastian hukum dan juga arahan bagi pelaksanaan proses penegakan HAM. Adapun produk hukum yang berhasil dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah sebagai berikut:
1. Pada amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi mengenai hak asasi manusi.
2.  Dalam sidang istimewa MPR 1998 ditetapkan sebuah Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998.
3.      Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4.      Diundangkannya Undang-Undang RI No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU No.1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah Undang-Undang yaitu Undang-Undang RI No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
5.      Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
c.       Pembentukan pengadilan HAM
Pada pasal 1 angka 3 UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping Pengadilan HAM ada pula Pengadilan HAM Ad Hoc yaitu pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran HAM yang berat dan terjadi sebelum berlakunya UU No.26 tahun 2000.
Tujuan utama pembentukan pengadilan HAM adalah melindungi hak asasi manusia serta menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat, selain itu berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia. Adapun yang termasuk pelanggaran HAM yang berat adalah sebagai berikut:
1. Kejahatan genocide (genosida), yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara membunuh anggota kelompok yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental maupun mengakibatkan kemusnahan secara fisik yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
2.      Kejahatan kemanusiaan, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik, yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil. Contohnya adalah pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional   

















Selasa, 19 Maret 2013

TUGAS PKN 2



Konsep Demokrasi
            Secara etimologis, demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuatan atau pemerintahan. Maka secara sederhana, demokrasi dapat diartikan sebagai kekuatan atau pemerintahan rakyat. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia demokrasi diartikan sebagai bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakil-wakilnya, gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.  
          Seorang negarawan dari Amerika Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jika diartikan maka rakyat mempunyai kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik. Kebebasan tersebut harus dilaksanakan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun karena pada hakikatnya kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.
            Pelaksanaan demokrasi dalam sistem pemerintahan adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi harus berada di tangan rakyat. Dalam zaman modern seperti saat ini, tidak mungkin semua warga negara atau rakyat terlibat langsung dalam sistem pemerintahan karena jika semua rakyat berpartisipasi secara langsung maka membutuhkan tempat yang luas untuk menampung jumlah rakyat yang sangat banyak. Selain itu membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menampung aspirasi atau pendapat dari rakyat satu-persatu. Untuk itu seluruh rakyat mewakilkan kepentingan dan pendapat mereka kepada para wakil rakyat.
            Dalam praktek demokrasi di Indonesia, Indonesia menggunakan bentuk demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung. Pada demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum (pemilu). Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk memilih para wakil rakyat. Warga negara Indonesia menggunakan haknya dengan datang menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
            Fungsi utama para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat adalah untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Aspirasi tersebut salah satunya akan berwujud Undang-Undang. Peraturan Perundang-undangan akan dipakai sebagai pedoman oleh penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan kekuasaannya, yang dalam pelaksanaannya akan selalu diawasi oleh DPR dan pemerintahan wajib memperhatikan suara lembaga perwakilan rakyat itu.
           
Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Pemerintahan monarki
Pemerintahan monarki ada 3 jenis:
a.       Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja dan raja tersebut mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas (absolut).
b.      Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang.
c.       Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlementer (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
2.      Pemerintahan Republik adalah pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
            Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau orde lama
2.      Tahun 1965-1998 disebut periode baru atau orde baru
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi
Setiap periode perbedaannya terletak pada hakikat yang dihadapi, berikut ini adalah ancaman yang dihadapi pada setiap periode secara lengkap:
a.       Pada Periode Lama
Ancaman yang dihadapi pada periode ini adalah ancaman fisik, baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar, secara langsung maupun tidak langsung menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954 diterbitkan produk undang-undang tentang pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR) Nomor 29. Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa (OPR), kemudian berkembang menjadi organisasi keamanan desa (OKD) dan di sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah (OKS).
b.      Periode Orde Baru dan Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial serta pengaruh globalisasi. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak terlepas dari pengaruh lingkungan baik dari dalam maupun dari luar bangsa Indonesia perlu membuat rumusan tujuan bela negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode pada tahun 1982 UU No.39 tahun 1954 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasinya adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan. Agar PPBN dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahapan awal PPBN diberikan pada sekolah Taman kanak-kanak sampai Sekolah Menegah Umum (SMU) dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa. Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ini adalah Undang-undang sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989 pada pasal 39 yang mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
a.   Hubungan antara negara dengan warga negara, hubungan antarwarga negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
b.      Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi

Rabu, 13 Maret 2013

TUGAS PKN I



I.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
            Banyaknya rintangan yang harus dilewati oleh para pejuang untuk melawan para penjajah membuktikan besarnya cinta mereka kepada tanah air. Meskipun dengan peralatan dan senjata yang seadanya namun dengan jiwa, tekad, dan semangat yang kuat mereka bersatu untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Dengan perjuangan yang tidak kenal lelah sampai titik darah penghabisan, akhirnya bangsa Indonesia dapat memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 agustus 1945.
            Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang bersifat patriotisme harus kita tanamkan pada sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai warga negara Indonesia kita harus selalu memelihara dan menumbuhkan nilai-nilai perjuangan dalam setiap tindakan. Karena nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan sudah terbukti keandalannya.
            Meskipun semangat perjuangan bangsa sudah mulai terkikis akibat pengaruh globalisasi, namun kita harus tetap mempertahankannya. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang telah melahirkan kekuatan luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan Non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan rasa persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

II. Landasan Hukum
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang menyangkut hal-hal dibawah ini:
1.      UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya)
b.      Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan
c.       Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara
d.      Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan keamanan negara
e.       Pasal 31 ayat 1, hak warga negara mendapatkan pendidikan
2.      Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

3.      Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.

III. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
            Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan warga negara NKRI yang sedang mengkaji IPTEK dan seni.

1.      Tujuan umum, memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara, hubungan antara warga negara dengan warga negara, dan pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.      Tujuan khusus, agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis seta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.

III. Pengertian Bangsa dan Negara

Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempuyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah yang disebut nusantara Indonesia.

Berikut ini adalah pengertian bangsa menurut para pendapat ahli:
a)      Ernest Renant: menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan perasaan kesetiakawanan yang agung
b)      Otto Bauer: bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
c)      F. Ratzel: menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
d)     Hans Kohn: bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Berikut ini adalah pengertian negara menurut pendapat para ahli:
a)      Roger F Soltau: negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
b)      George Jellinek: Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
c)      Prof. R Djokosoetono: negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
d)     Kranenburg: negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri
e)      Carl Schmitt: negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dalam wilayah tertentu

Teori terbentuknya negara:
a)      Teori Ketuhanan, teori ini menyatakan bahwa terjadinya negara didasarkan atas kepercayaan bahwa segala sesuatu itu terjadi atas kehendak tuhan.
b)      Teori Perjanjian, teori ini menyatakan bahwa terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat.
c)      Teori Kekuasaan, teori ini menyatakan bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan.
d)     Teori Hukum Alam, teori ini menyatakan negara terjadi secara alamiah dengan dasar manusia sebagai makhluk sosial

Unsur-unsur negara:
a)      Rakyat, yaitu masyarakat atau warga negara
b)      Wilayah, meliputi darat, laut, dan udara
c)      Pemerintahan yang berdaulat
d)     Pengakuan dari negara lain secara defacto maupun dejure

Bentuk negara:
a)      Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain
b)      Perwalian (Trusstee) adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada dibawah naungan Dewan Perwalian PBB
c)      Dominion adalah negara-negara bekas jajahan inggris yang telah merdeka dan berdaulat dan masih mengakui Raja Inggris sebagai rajanya
d)     Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dengan satu kepala negara
e)      Protektorat adalah negara yang berada dibawah lindungan negara lain yang lebih kuat

V. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia:
a)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b)      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
c)      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
d)     Hak atas kelangsungan hidup.
e)      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
f)       Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
g)      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
h)      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kewajiban warga negara Indonesia:
a)      Wajib menaati hukum dan pemerintahan
b)      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
c)      Wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain