Minggu, 21 April 2013

Sistem hukum di indonesia




I.Pengertian hukum
           
          Setiap orang pasti memerlukan perlindungan dalam kehidupannya sehingga mereka dapat menjalankan kesehariannya dengan rasa aman dan damai. Begitu pula dengan sebuah negara jika tidak ada hukum yang mengatur maka akan terjadi kekacauan di berbagai bidang kehidupan. Untuk itu diperlukan hukum yang dapat menjadi pagar pembatas sehingga rakyat dapat terlindungi dan negara dapat menjadi aman dan tenteram.
          
         Hukum berasal dari bahasa arab yaitu “hukmun” yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum. Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang diperbolehkan dan dilarang. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.

Berikut ini adalah pengertian hukum menurut beberapa sarjana atau pakar hukum:
  • Immanuel Kant, hukum ialah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu   dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  • Leon Duguit, hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  • E.M. Meyers, hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  • S.M. Amin, hukm adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  •  J.C.T. Simorangkir, hukum itu adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Adapun titik persamaan dari pendapat-pendapat tersebut mengenai hukum adalah sebagai berikut:
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.  
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

II. Penggolongan hukum
      1.      Berdasarkan sumbernya
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
  • Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam perjanjian suatu negara.
  • Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
       2.      Berdasrkan bentuknya
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga. masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk secara formal tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
       3.      Berdasarkan waktu berlakunya
  • Hukum positif (Ius Constitutum), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah.
  • Hukum negatif (Ius Constituendum). Yaitu hukum yang berlaku pada masa yang akan datang.
       4.      Berdasarkan isinya
  • Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara).

III. Sistem hukum Indonesia
          Sistem hukum yang dianut oleh Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa kontinental khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut islam maka dominasi hukum atau syariat islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
             
             Sistem hukum Indonesia merupakan hal yang telah menjadi wacana berkelanjutan, yang tidak hanya melibatkan ahli dan pemerhati hukum tetapi juga melibatkan berbagai kalangan untuk ikut menyampaikan pendapat. Ini merupakan sesuatu yang dapat dimengerti mengingat dalam kenyataannya hampir semua aspek di berbagai bidang kehidupan diintervensi oleh norma hukum. Namun apakah berarti hukum yang ada pada suatu masyarakat telah menjadi sesuatu yang sistemik, dengan demikian apakah hukum yang ada pada masyarakat tersebut telah terbangun menjadi sistem hukum?.
            
          Sebagai suatu sistem, sistem hukum seharusnya terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain, masing-masing bagian dapat dibedakan tetapi saling mendukung. Semuanya ditujukan pada tujuan yang sama dan berada dalam lingkungan yang kompleks sehingga dalam pelaksanaannya hukum dapat berjalan sesuai dengan sistem yang telah dibuat. Dengan segala keterbatasannya sebenarnya hukum di Indonesia telah terbangun menjadi suatu sistem. Norma hukum Indonesia ada yang telah teruji oleh waktu lebih dari seabad, melewati berbagai dinamika masyarakat dan sampai saat ini masih berlaku. Sejak pendidikan hukum dilakukan secara formal di Indonesia, sistem hukum Indonesia telah menjadi bahan kajian. Hampir tidak ada yang menyerukan agar dilakukan revolusi dalam hukum, yang banyak diserukan adalah reformasi dalam bidang-bidang hukum tertentu. Dengan demikian krisis hukum yang sering disebut bukan krisis dalam sistem hukum secara keseluruhan tetapi krisis dalam penegakan hukum.  
            
          Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah, melihat kondisi sistem hukum di Indonesia seharusnya sistem hukum yang dicita-citakan menjadi bahan pertimbangan dalam pembangunan hukum termasuk dalam pengembangan pendidikan hukum. Hukum seharusnya dilaksanakan sesuai dengan sistem yang telah dibuat, sehingga hukum tidak melenceng jauh dalam pelaksanaannya. Apapun sistem hukum yang dianut, pada dasarnya tidak ada negara yang hanya didasarkan pada hukum tertulis atau hukum kebiasaan saja. Tidak ada negara yang sistem hukumnya menampikan pentingnya undang-undang dan pentingnya pengadilan.

 Komitmen untuk menegakan supremasi hukum banyak didengungkan tetapi keberadaan hukum maupun sistem hukum bukanlah merupakan ciri mendasar dari supremasi hukum. Supremasi hukum seharusnya membawa keadilan sosial bagi masyarakat, jadi yang harus diutamakan adalah penegakan hukum yang membawa keadilan bagi masyarakat. Sehingga semua lapisan masyarakat baik kalangan bawah, menegah, dan atas dapat memperoleh keadilan yang seadil-adilnya tanpa memandang status sosia
  • Hukum perdata Indonesia, hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.Bahkan kitab undang-undang hukum perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerljk Wetboek (yang dikenal BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordasi.
  • Hukum pidana Indonesia, hukum pidana di Indonesia merupakan bagian dari hukum publik, hukum pidana terbagi menjadi dua bagian yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
  • Hukum tata negara, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu dll) tetapi lebih negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
  • Hukum tata usaha (administrasi) negara, yaitu hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara  antara lain mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum administrasi negara memiliki kemiripan dengan hykum tata negara. Kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi atau hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak"

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar