I.Pengertian hukum
Setiap orang pasti memerlukan
perlindungan dalam kehidupannya sehingga mereka dapat menjalankan kesehariannya
dengan rasa aman dan damai. Begitu pula dengan sebuah negara jika tidak ada hukum
yang mengatur maka akan terjadi kekacauan di berbagai bidang kehidupan. Untuk
itu diperlukan hukum yang dapat menjadi pagar pembatas sehingga rakyat dapat
terlindungi dan negara dapat menjadi aman dan tenteram.
Hukum berasal dari bahasa arab yaitu
“hukmun” yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa arab ini mirip dengan
pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum
dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum. Hukum sendiri menetapkan
tingkah laku mana yang diperbolehkan dan dilarang. Hukum juga dinilai sebagai
norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa
atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut
ini adalah pengertian hukum menurut beberapa sarjana atau pakar hukum:
- Immanuel Kant, hukum ialah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- Leon Duguit, hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- E.M. Meyers, hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- S.M. Amin, hukm adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
- J.C.T. Simorangkir, hukum itu adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
II. Penggolongan hukum
1. Berdasarkan
sumbernya
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam perjanjian suatu negara.
- Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Berdasrkan
bentuknya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga. masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk secara formal tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
3. Berdasarkan
waktu berlakunya
- Hukum positif (Ius Constitutum), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah.
- Hukum negatif (Ius Constituendum). Yaitu hukum yang berlaku pada masa yang akan datang.
4. Berdasarkan
isinya
- Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara).
III. Sistem hukum Indonesia
Sistem
hukum yang dianut oleh Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum
Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa kontinental khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama, karena
sebagian besar masyarakat Indonesia menganut islam maka dominasi hukum atau
syariat islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan
warisan. Selain itu di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah nusantara.
Sistem hukum Indonesia merupakan hal
yang telah menjadi wacana berkelanjutan, yang tidak hanya melibatkan ahli dan
pemerhati hukum tetapi juga melibatkan berbagai kalangan untuk ikut
menyampaikan pendapat. Ini merupakan sesuatu yang dapat dimengerti mengingat
dalam kenyataannya hampir semua aspek di berbagai bidang kehidupan diintervensi
oleh norma hukum. Namun apakah berarti hukum yang ada pada suatu masyarakat
telah menjadi sesuatu yang sistemik, dengan demikian apakah hukum yang ada pada
masyarakat tersebut telah terbangun menjadi sistem hukum?.
Sebagai suatu sistem, sistem hukum
seharusnya terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain,
masing-masing bagian dapat dibedakan tetapi saling mendukung. Semuanya
ditujukan pada tujuan yang sama dan berada dalam lingkungan yang kompleks
sehingga dalam pelaksanaannya hukum dapat berjalan sesuai dengan sistem yang
telah dibuat. Dengan segala keterbatasannya sebenarnya hukum di Indonesia telah
terbangun menjadi suatu sistem. Norma hukum Indonesia ada yang telah teruji
oleh waktu lebih dari seabad, melewati berbagai dinamika masyarakat dan sampai
saat ini masih berlaku. Sejak pendidikan hukum dilakukan secara formal di
Indonesia, sistem hukum Indonesia telah menjadi bahan kajian. Hampir tidak ada
yang menyerukan agar dilakukan revolusi dalam hukum, yang banyak diserukan adalah
reformasi dalam bidang-bidang hukum tertentu. Dengan demikian krisis hukum yang
sering disebut bukan krisis dalam sistem hukum secara keseluruhan tetapi krisis
dalam penegakan hukum.
Hal ini membuktikan bahwa penegakan
hukum di Indonesia masih sangat lemah, melihat kondisi sistem hukum di
Indonesia seharusnya sistem hukum yang dicita-citakan menjadi bahan pertimbangan
dalam pembangunan hukum termasuk dalam pengembangan pendidikan hukum. Hukum
seharusnya dilaksanakan sesuai dengan sistem yang telah dibuat, sehingga hukum
tidak melenceng jauh dalam pelaksanaannya. Apapun sistem hukum yang dianut,
pada dasarnya tidak ada negara yang hanya didasarkan pada hukum tertulis atau
hukum kebiasaan saja. Tidak ada negara yang sistem hukumnya menampikan
pentingnya undang-undang dan pentingnya pengadilan.
Komitmen untuk menegakan supremasi hukum banyak
didengungkan tetapi keberadaan hukum maupun sistem hukum bukanlah merupakan
ciri mendasar dari supremasi hukum. Supremasi hukum seharusnya membawa keadilan
sosial bagi masyarakat, jadi yang harus diutamakan adalah penegakan hukum yang
membawa keadilan bagi masyarakat. Sehingga semua lapisan masyarakat baik
kalangan bawah, menegah, dan atas dapat memperoleh keadilan yang seadil-adilnya
tanpa memandang status sosia
- Hukum perdata Indonesia, hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.Bahkan kitab undang-undang hukum perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerljk Wetboek (yang dikenal BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordasi.
- Hukum pidana Indonesia, hukum pidana di Indonesia merupakan bagian dari hukum publik, hukum pidana terbagi menjadi dua bagian yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
- Hukum tata negara, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu dll) tetapi lebih negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
- Hukum tata usaha (administrasi) negara, yaitu hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara antara lain mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum administrasi negara memiliki kemiripan dengan hykum tata negara. Kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi atau hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak"
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar