Rabu, 12 November 2014

KEADILAN DALAM BISNIS



NAMA            :  IBNU AGUNG KURNIAWAN
KELAS           : 4EA17
NPM               : 13211430
TUGAS KE-   : 2 / ETIKA BISNIS #








ABSTRAK


Ibnu Agung Kurniawan. 13211430.
KEADILAN DALAM BISNIS (Contoh Kasus Pada Karyawan PT Eurogate Indonesia).
Jurnal, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014.
Kata Kunci: Etika Bisnis, Pelaku Bisnis, Pelanggaran, Faktor, Cara Mengatasinya.

Keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh terhadap keadilan. Secara khusus keadilan dalam bisnis itu penting dalam konteks ekonomi dan bisnis, karena keadilan bukan hanya sebatas perasaan atau sikap batin saja tetapi menyangkut kepentingan atau barang yang dimiliki atau dituntut oleh pelbagai pihak.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku bisnis melakukan sikap adil dalam bisnisnya atau tidak.
Dalam melakukan penulisan ini, penulis menggunakan metode studi kepustakaan (library research) untuk mendapatkan data-data yang konkret untuk keperluan penulisan ini.










BAB I
PENDAHULUAN


1.1   Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan keadilan dalam menjalankan kehidupan sehati-hari. Baik dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara serta dalam berbagai bidang kehidupan seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan sebagainya. Dengan adanya keadilan manusia akan merasa dihargai, karena pada hakikatnya setiap manusia mempunyai hak yang sama untuk diperlakukan secara adil.  Keadilan berasal dari kata "adil" yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia. Keadilan merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih, melainkan semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya karena keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain jika seseorang telah menjalankan kewajibannya, maka mereka berhak memperoleh apa yang menjadi hak nya.
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh terhadap keadilan. Secara khusus keadilan dalam bisnis itu penting dalam konteks ekonomi dan bisnis, karena keadilan bukan hanya sebatas perasaan atau sikap batin saja tetapi menyangkut kepentingan atau barang yang dimiliki atau dituntut oleh pelbagai pihak.
Dengan adanya keadilan di dalam bisnis maka akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dlm masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis. Dari keadilan akan menciptakan keadaan yang seimbang, tidak berat sebelah atau tidak memihak. Keadilan akan terus diupayakan untuk tercapai sesuai dengan tujuan  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang tercantum dalam sila ke-5 dalam pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan  keadilan dibutuhkan keterlibat kemampuan bersikap etis.
keadilan dalam bidang ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa keadilan dalam bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang untuk mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki.
Berdasarkan uraian di atas jurnal ini akan membahas tentang Keadilan Dalam Bisnis (Contoh Kasus Pada Karyawan PT Eurogate Indonesia).
1.2   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      apakah pelaku bisnis melakukan sikap adil dalam dalam menjalankan bisnisnya?

1.3  Tujuan Masalah
       Tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui apakah pelaku bisnis melakukan sikap adil dalam bisnisnya atau tidak.








BAB II
          LANDASAN TEORI        


2.1 Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Berikut ini adalah pengertian keadilan menurut pendaoat bebrapa ahli:
  1. Aristoteles, mengatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Selanjutnya dia membagi keadilan dibagi menjadi dua bentuk yaitu keadilan distributif dan keadilan kumulatif. Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Sedangkan keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing 
  2. Hans Kelsen, menurutnya keadilan tentu saja juga digunakan dalam hukum, dari segi kecocokan dengan hukum positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menggangap sesuatu yang adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relative dengan sebuah norma “adil” hanya kata lain dari “benar”. 
  3. John Rawls, Konsep keadilan menurut rawls ialah suatu upaya untuk mentesiskan paham liberalisme dan sosialisme. Sehingga secara konseptual rawls menjelaskan keadilan sebagai fairness, yang mengandung asas-asas, “bahwa orang-orang yang merdeka dan rasional yang berkehendak untuk mengembangkan kepentingan-kepentingannya hendaknya memperoleh suatu kedudukan yang sama pada saat akan memulainya dan itu merupakan syarat yang fundamental bagi mereka untuk memasuki perhimpuan yang mereka hendaki.
2.2 Paham Tradisional mengenai Keadilan
           a.       Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
           b.      Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
           c.       Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
 
2.3 Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.

2.4  Teori Keadilan Adam Smith
           a.       Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
           b.      Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakan tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
           c.       Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.

2.5  Teori Keadilan Distributif John Rawls
 Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
        1.  Prinsip Kebebasan yang sama.
Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.

              2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
  •  Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung 
  • Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan  kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.






BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


3.1    Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), dimana penulis melakukan pengumpulan data yang dibutuhkan untuk penelitian ini melalui referensi yang terdapat dari internet, buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.







BAB IV
PEMBAHASAN


4.1 Pembahasan
            Keadilan tidak hanya dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat saja, tetapi keadilan juga dibutuhkan dalam organisasi. keadilan sudah menjadi kebutuhan setiap manusia dan disitu juga terdapat tuntutan yang sama untuk diperlakukan adil, termasuk karyawan untuk diperlakukan secara adil. Tidak jarang karyawan melakukan protes terhadap kebijakan perusahaan, salah satu penyebabnya adalah karena karyawan diperlakukan tidak adil oleh pimpinan perusahaan.
Ketika ketidakadilan masih saja terjadi maka sama saja pimpinan perusahaan membiarkan lingkungan kerja yang kurang sehat. Akibatnya motivasi kerja karyawan semakin menurun dan dapat mengakibatkan kinerja mereka juga menurun. Tentu saja akan mengganggu aktifitas bisnis dan kinerja perusahaan. Karena itu maka dibutuhkan reposisi kepemimpinan yang menyeluruh. Posisi kepemimpinan perlu diperkuat dalam hal pemahaman sistem nilai organisasi khususnya tentang pentingnya rasa keadilan bagi karyawan.

Berikut ini adalah contoh kasus yang tidak menggunakan keadilan dalam bisnis terhadap karyawan pada Perusahaan Garment (PT Eurogate Indonesia):
Seribuan buruh PT Eurogate Indonesia di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (15/05/2013). Kontan aksi unjuk rasa tersebut membuat aktifitas produksi perusahaan garment tersebut terhenti selama satu hari. Aksi unjuk rasa ratusan buruh yang mayoritas kaum hawa tersebut, dipicu terlambatnya pihak perusahaan membayar gaji bulan Mei yang seharusnya dibayarkan setiap tanggal 8 malah molor hingga satu minggu. 

Informasi yang diperoleh, gaji para buruh seharusnya diperoleh pada 8 Mei lalu namun, hingga 15 Mei belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji oleh perusahaan. Setiap bulannya para buruh menerima gaji sesuai dengan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1.050.000. Sarifudin salah seorang buruh PT Eurogate Indonesia mengatakan, buruh mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji. Pasalnya aktivitas produksi jaket untuk ekspor ke luar negeri masih berjalan normal. Selain masalah gaji yang sering telat, mereka juga menuntut agar pihak perusahaan mendaftarkan seluruh buruh dalam program jamsostek dan upah lembur dibayar karena selama ini tidak pernah dibayar.

Terkait tuntutan para buruh tersebut, Human Resource Development PT Eurogate Indonesia, Adam Kilambang mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji para buruh disebabkan masalah keuangan yang dialami perusahaan. Meski demikian, perusahaan akan membayar secara bertahap gaji para karyawan. Tahap pertama dibayarkan sebesar 55 persen pada Rabu sore. Sementara sisanya dibayarkan paling lambat pada Jumat (17/5)  mendatang.

Diungkapkannya, telatnya pembayaran gaji seluruh pekerja bukan saja terjadi di Sukabumi saja melainkajn juga pabrik yang berlokasi di Cibinong juga mengalami hal serupa. Terlebih cashflow perusahaan saat ini juga sedang bermasalah. Sementara itu Kasi Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Dinsosnakertrans Kota Sukabumi, Ana Herdiana mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui sama sekali adanya permasalahan ini, karena sebelumnya tidak pernah ada buruh yang memberitahukan atau melapor kepada dinas.

Terkait hal ini, Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Barat sedang melakukan pemeriksaaan terhadap perusahaan besar yang terdapat di Kota Sukabumi, termasuk PT Eurogate juga akan diperiksa untuk mengetahui permasalahan mengenai upah dan hak-hak buruh lainnya.





BAB V
PENUTUP

                                                                                
5.1 Kesimpulan
            Berdasarkan pembahasan di atas, Kasus yang terjadi pada karyawan PT Eurogate Indonesia tergolong dalam pelanggaran keadilan komutatif. Karena menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain, dalam hal ini antara pihak PT Eurogate Indonesia dengan para buruhnya. Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya termasuk dalam hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya. Seharusnya pihak PT Eurogate Indonesia  memberikan gaji tepat pada waktunya, mengingat mereka sudah melaksanakan kewajibannya sebagai karyawan yaitu bekerja. Sehingga mereka layak memperoleh apa yang menjadi hak mereka yaitu upah atau gaji.

5.2 Saran
            Jika terjadi permasalahan internal pada perusahaan seharusnya PT Eurogate Indonesia dapat memberikan keterangan yang jelas kepada karyawannya terkait telatnya pembayaran gaji. Sehingga tidak membuat para karyawan emosi dan melakukan aksi unjuk rasa atau demonstarsi untuk menuntu hak nya. Pada kasus di atas disebutkan bahwa telatnya pembayaran gaji karena cashflow perusahaan sedang bermasalah. Baiknya pihak perusahaan lebih transparan dan terbuka terhadap karyawannya dengan memberikan penjelasan dan soisaliasi. Dengan cara seperti itu diharapkan tidak menimbulkan kesalahpahaman dan masalah horizontal yang melibatkan PT Eurogate Indonesia dan karyawannya ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.









DAFTAR PUSTAKA

Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Bertens, Kees. 2006. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar