Rabu, 27 Maret 2013

TUGAS PKN 3


HAK ASASI MANUSIA (HAM)
        Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) sudah tidak asing lagi bagi kita semua, semua orang mengakui bahwa HAM sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Hak Asasi Manusia terdiri atas tiga bentuk kata, yaitu hak, asasi dan manusia. Kata hak berasal dari bahasa arab haqq yang artinya benar, nyata, tetap dan wajib. Kata asasi berasal dari kata assa yang artinya bersifat dasar. Jadi Hak asasi manusia adalah hak-hak mendasar yang melekat pada diri manusia.
            Menurut Undang-undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus yaitu sebagai berikut:
a.       Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa,  
      gender atau perbedaan lainnya
c.       Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak apakah hak sipil dan politik 
       atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.
       
           Hak asasi manusia telah dimiliki oleh manusia sejak dia dilahirkan ke dunia ini, manusia memilikinya sebagai hak mutlak serta tidak dapat dilanggar atau dipisahkan. Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan yang terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa pokok pikiran hak asasi manusia sumbernya adalah kitab suci. Untuk itu kita harus mematuhi larangan Tuhan untuk tidak memperlakukan manusia dengan sewenang-wenang. Kita juga tidak boleh membeda-bedakan manusia dari warna kulit, kaya dan miskin.

         Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia pada hakikatnya adalah bentuk penghargaan terhadap potensi dan juga harga diri manusia sesuai dengan kodratnya. Meskipun demikian kita tidak boleh melupakan adanya kewajiban di dalam hak kodrati tersebut, sebab Tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya. Sejak dideklarasikan sampai sekarang, hampir semua negara di dunia telah menyatakan penghormatan terhadap nilai-nilai universal hak asasi manusia. Meskipun begitu, harus kita akui bahwa pelaksanaan hak asasi manusia di setiap negara berbeda-beda. Hal itu sangat ditentukan oleh ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu bangsa.
           
              Perbedaan konsep hak asasi manusia tidak membuat bangsa Indonesia dikucilkan oleh bangsa lain, kita melindungi secara pasti penegakan HAM karena negara kita adalah negara hukum. Sebagai negara hukum Indonesia memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia, pada konsep yang lebih luas ciri inilah yang membedakan negara otoriter dengan negara demokratis. Negara otoriter merupakan negara yang tidak menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pembuktian Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokratis melalui peran aktif dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
           Pada zaman modern seperti saat ini masin terdapat banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu contohnya adalah kasus yang dialami oleh para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dimana mereka disiksa dan diperlakukan semena-mena oleh majikannya, bahkan ada beberapa diantara mereka yang diperkosa oleh majikannya. Hal ini membuktikan masih lemahnya penegakan HAM oleh pemerintah Indonesia. Untuk memberikan jaminan perlindungan HAM bagi masyarakat Indonesia, pemerintah melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
      
      a.      Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui kepres No.50 tahun 1993. Keberadaan komisi ini diatur lagi dalam Undang-Undang RI No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75-99. Berdasarkan Undang-Undang Komnas HAM merupakan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang , keanggotaan komisi ini merupakan hasil pemilihan DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM adalah selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai beberapa wewenang yaitu sebagai berikut:
1.     Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
2.     Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
3.   Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan 
     DPR untuk ditindak lanjuti
4.      Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa pengadilan.
b.      Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAM
Untuk memperkuat upaya penegakan HAM maka diperlukan landasan hukum dalam pelaksanaannya agar memberikan kepastian hukum dan juga arahan bagi pelaksanaan proses penegakan HAM. Adapun produk hukum yang berhasil dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah sebagai berikut:
1. Pada amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi mengenai hak asasi manusi.
2.  Dalam sidang istimewa MPR 1998 ditetapkan sebuah Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998.
3.      Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4.      Diundangkannya Undang-Undang RI No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU No.1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah Undang-Undang yaitu Undang-Undang RI No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
5.      Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
c.       Pembentukan pengadilan HAM
Pada pasal 1 angka 3 UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping Pengadilan HAM ada pula Pengadilan HAM Ad Hoc yaitu pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran HAM yang berat dan terjadi sebelum berlakunya UU No.26 tahun 2000.
Tujuan utama pembentukan pengadilan HAM adalah melindungi hak asasi manusia serta menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat, selain itu berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia. Adapun yang termasuk pelanggaran HAM yang berat adalah sebagai berikut:
1. Kejahatan genocide (genosida), yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara membunuh anggota kelompok yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental maupun mengakibatkan kemusnahan secara fisik yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
2.      Kejahatan kemanusiaan, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik, yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil. Contohnya adalah pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional   

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar